Selamat Datang di Blog Pribadi JUNIANSYAH - Memberikan Informasi Umum Aktual Tajam dan Terpercaya'

Tuesday, 29 November 2016

Kebakaran Hanguskan 4 Ruko Dan 1 Orang Tewas Terpanggang

Kebakaran terjadi di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu, tepatnya tak jauh dari Simpang Nusa Indah, atau di seberang Columbus, Selasa pagi 29/11/2016.

Api dengan cepat membakar 4 Ruko yang berada persis di tepi jalan, Sekitar pkl. 06.30 WIB. Api sendiri baru bisa dikendalikan sekitar pukul 08.00 WIB, setelah warga dan petugas bahu membahu memadamkan api.

Kebakaran yang meludeskan seluruh bangunan berikut isinya ini, juga menelan satu korban meninggal dunia.
Adalah Muhamad Alfatih (11 th), anak dari pemilik warung manisan Berkah yang ditemukan meninggal dunia. Korban tewas setelah terjebak di dalam ruko milik orang tuanya, yang saat kejadian tengah tak berada di tempat.

Dari keterangan sejumlah warga sekitar, kedua orang tua korban diduga tengah pergi berbelanja ke pasar.

Korban ditemukan di dalam lemari es krim, yang berada persis di belakang pintu rolling door ruko. Korban menurut warga sekitar, merupakan penyandang disabilitas.

Monday, 28 November 2016

Beberapa Kawasan di Samarinda kembali Banjir

SAMARINDA – kembali diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi, Senin (28/11/2016).
Hujan yang mengguyur Kota Tepian (sebutan Samarinda) sejak pagi hari membuat sebagian kawasan ibu kota Kaltim ini tergenang air.
Jalan Dr Soetomo, Jl Antasari, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan Aw Sjahranie, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Pramuka, dan beberapa ruas jalan protokol lainnya di Samarinda terendam banjir.
Selain jalan protokol, sejumlah fasilitas umum, seperti sekolahan, hingga, rumah sakit tergenang banjir, tak satu pun yang luput dari genangan air.
Kembali terjadi Pohon tumbang maupun tanah longsor di beberapa titik mengakibatkan beberapa waega sulit menjalankan aktivitasnya.

Nampak Pohon Tumbang di Jalan Juanda 8 Samarinda

Tuesday, 22 November 2016

Gempabumi Jepang Fukushima Tidak Berpotensi Tsunami Di Indonesia

Gempa besar menghantam Jepang lagi dengan pusat di Iwaki perfektur Fukushima dengan kekuatan 6,8 Skala Richter (SR) jam 5:59 pagi waktu Jepang, Selasa (22/11/2016).
Gempa disertai tsunami setinggi 3 meter. Gempa berasal dari 10 kilometer di kedalaman laut dekat Iwaki.

Gempa susulan terjadi tiga kali setelah gempa besar 7,3SR yaitu jam 6:10, jam 6:39, dan jam 6:51.
Pusat gempa berada pada 37,3 derajat Lintang Utara dan 141,6 derajat Bujur Timur di kedalaman 10 kilometer.
Guncangan terpusat di perairan lepas pantai Prefektur Fukushima, yang berbatasan dengan Samudra Pasifik dan berada di sebelah timur-laut ibu kota Jepang, Tokyo.

Dari Analisa BMKG, Telah terjadi gempabumi di Jepang berkekuatan Mw 6.8 tanggal 22 November 2016 pukul 03:59:50 WIB dengan episenter 37.38 LU – 141.36 BT pada kedalaman 10 km di laut.

Pacific Tsunami Warning Center (PTWC) memberikan informasi bahwa gempabumi tersebut berdampak menimbulkan tsunami lokal di sekitar pusat gempabumi, yaitu di Ofunato dengan ketinggian 28 cm dan Mera 9 cm.

Berdasarkan hasil analisis dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempabumi tersebut menimbulkan ancaman tsunami lokal di sekitar pusat gempabumi, tetapi tidak berdampak hingga wilayah Indonesia. Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat supaya tetap tenang.

Monday, 21 November 2016

Berita Bohong Atau Hoax Akan Kena Sangsi Pidana

Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.

“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp.1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya.

Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar”.

“Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran,” katanya.
“Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” katanya.

Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib.”Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum,” katanya.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi.