Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional adalah kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilaksanakan secara online dan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pengecekan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai dan dapat menambahkan data yang belum tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
- UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
- Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya.
H Laeteng selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare menyatakan alasannya mengapa pendataan ulang pegawai negeri sipil elektronik (e-PUPNS) wajib diikuti semua PNS.
Menurut H Laeteng, jika PNS tidak mengikuti e-PUPNS, maka status kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam database BKN.
PNS yang tidak mengikuti kegiatan e-PUPNS akan terancam dicabut hak-hak kepegawaiannya dan dikeluarkan dari database BKN. Sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaiannya.
Bagian pendataan e-PUPNS BKDD Kota Parepare, yaitu Andi Feby menuturkan bahwa kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dilaksanakan secara online.
Semua pegawai dapat mengakses langsung website BKN untuk melakukan pendataan.
Website yang bisa diakses adalah www.bkn.go.id atau langsung ke portal e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id
Andi juga berharap tidak ada hambatan untuk melakukan kegiatan pendataan nantinya. Apalagi, pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang kebijakan e-PUPNS 2015 tersebut.