Selamat Datang di Blog Pribadi JUNIANSYAH - Memberikan Informasi Umum Aktual Tajam dan Terpercaya'

Monday, 14 September 2015

Posko BPBD Kota Samarinda

Tags

1.   Posko 1   Jl. Mulawarman No. 14 Tlp. 113 - 742493

2.   Posko 2   Jl Wahid Khasim 0541-220767

3.   Posko 3   Jl. Rawa Indah

4.   Posko 4   Jl. Untung Surapati Sungai Kunjang Tlp. 0541- 273313

5.   Posko 5   Jl. Sultan Hasanudin Samarinda Seberang Tlp. 0541-262150

6.   Posko 6   Jl. Palaran Tlp. 0541-681779

7.   Posko 7   Jl. Raya Bontang Kebun Raya

8.   Posko 8   Jl. Sambutan

9.   Posko 9   Jl. Cipto Mangunkusumo Loajanan Ilir Tlp. 0541-260035

10. Posko 10 Jl. Loabakung

Saturday, 12 September 2015

Kebakaran Kembali Melanda Kota Samarinda di Jl. Untung Surapati, Sungai Kunjang

Tags

 SAMARINDA 

Si jago merah kembali melahap pemukiman warga, kali ini terjadi di Jl. Untung Suropati, Rt. 25 Sungai Kunjang Samarinda, Jumat (11/9/2015).

Api mulai berkobar pukul 21.30 Wita dan dugaan sementara menghanguskan 16 rumah, Petugas pemadam kebakaran segera memadamkan api, pasalnya lokasi kebakaran tepat di samping SPBU Sungai kunjang.

BPBD Kota Samarinda mengerahkan kurang lebih 10 mobil Damkar untuk membantu menjinakan kebakaran di pemukiman warga di Bantu Jajaran Balakarcana, PMK Swasta dan para Relawan Kebakaran.

Sekitar pukul 11.00 Wita Kobaran api yang melahap pemukiman warga di Jl. Untung Surapati Kecamatan Sungai Kunjang dapat dikuasai sepenuhnya oleh petugas Damkar gabungan Kota Samarinda.

Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa dan kerugian ditaksir ratusan juta untuk penyebab Kebakaran masih dalam penyelidikan dari kepolisian.  

Friday, 11 September 2015

Kabut Asap di Samarinda Katagori Waspada

Tags

SAMARINDA

Kebakaran lahan yang memunculkan kabut asap pekat kian parah terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Sepekan terakhir kabut asap mulai mengganggu aktivitas warga khususnya penduduk di Kota Samarinda.

Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Kota Samarinda Sutrisno menyebutkan, saat ini kondisi asap di Kota Samarinda sudah mendekati level 200 mikrogram per meter kubik. Kondisi ini sudah masuk dalam situasi waspada.

Jika kabut asap melebihi 250 mikro gram per meter kubik, kondisi udara di Kota Samarinda sudah tidak sehat,” kata Sutrisno, Jumat (11/9/2015).

Dia menambahkan, berdasarkan data dari sejumlah citra satelit, selalu ada penambahan titik api di berbagai tempat di Kaltim. Hal ini tentu berdampak pada makin pekatnya asap.

“Titik api paling banyak berada di Selatan Pulau Kalimantan. Sementara arah angin bertiup ke utara hingga timur laut menuju Kaltim,” katanya.

Sutrisno memprediksi, kabut asap akan semakin pekat karena musim kemarau akibat fenomeno El Nino baru akan berakhir pada November 2015. Bahkan, puncak musim kemarau akan terjadi pada Oktober 2015 mendatang.

“Ada peningkatan hot spot dari hari ke hari. Padahal ini belum puncak musim kemarau,” pungkasnya.

Penemuan Orok di Sungai Mahakam Samarinda

Tags

Sekitar pukul 07.15 Wita (11/09/2015) ditemukan jasad orok di tepian sungai Mahakam Jl. Gajah Mada Samarinda, informasi penemuan dari Masyarakat sekitar yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, jasad orok tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk dilakukan visum.

Monday, 7 September 2015

Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan Terbakar

Tags


BALIKPAPAN

Sebanyak 18 kios di pusat cinderamata Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan hangus terbakar pada Senin (7/9/2015). Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Supriyanto mengatakan api mulai berkobar diperkirakan pada pukul 05.15 Wita.

Api diperkirakan berasal dari Blok I, diduga karena arus pendek, dan dua saksi sudah diperiksa," katanya,
Sebanyak 12 mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Balikpapan dibantu dua mobil pemadam dari Total Indonesia dan Pertamina. Membantu menjinakkan api. Supriyanto mengatakan satu jam kemudian api berhasil dipadamkan.

 

Sunday, 6 September 2015

Potongan Kerangka Mirip Bayi Ditemukan di Antara Pipa Proyek Jembatan Kembar Samarinda

Tags

Warga Samarinda kembali dihebohkan dengan penemuan potongan kerangka balita, Di lapangan Sepak Bola Jl Slamet Riyadi Karang Asam,Minggu (6/9/2015) petang.

Potongan kerangka manusia yang diduga masih balita ini ditemukan di antara tumpukan pipa proyek oleh sekolompok anak yang sedang asyik bermain bola .
Penemuan Potongan kerangka ini sontak menyita perhatian sejumlah warga yang melewati jalan tersebut, hingga membuat arus Jalan Selamet Riyadi macet total akibat banyaknya warga yang ingin menyaksikan langsung penemuan kerangka Balita ini.

Demi kepentingan penyidikan pihak kepolisian kerangka balita inipun akhirnya di bawah ke RSUD AW Syahrani dengan menggunakan ambulance milik PMI.



Kebakaran Komplek Citra Niaga Ruko Hadi Fajar Samarinda

Tags



Kebakaran kembali melanda Kota Samarinda, kali ini terjadi di Ruko yang terletak disimpang Jl. Niaga Selatan Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota Komplek Pertokoan Citra Niaga di depan Mesjid Raya Darussalam Samarinda (06/09/2015) sekitar pukul 12.15 Wita.

Ruko tersebut sudah beberapa kali mengalami kebakaran yang menghangus seluruh isi bangunan, dengan sigap Pemadam Kebakaran BPBD Kota Samarinda dan di bantu para Relawan Kebakaran menuju TKP untuk memadamkan api yang berkobar.

Hampir berselang 2 jam kobaran Api yang melahap Komplek bangunan Citra Niaga dapat di atasi oleh petugas Damkar Samarinda. Belum di ketahui kerugian yang di derita akibat kebakaran tersebut dan tidak ada korban jiwa dari kejadian Kebakaran itu.



 
 

Puting Beliung Menyapu Rumah Warga di Perkampungan Atas Air Bontang

Tags

3 rumah warga di perkampungan  atas air Selambai hancur lebur akibat roboh. Sontak peristiwa  yang terjadi pada Sabtu (5/09/2015) sekitar pukul  15.00 Wita tersebut  menyita perhatian  warga sekitar.
Rumah  berbahan  kayu tersebut kondisinya  rinsek hingga rata dengan air, beruntung  saat kejadian  kondisi  perairan  sedang  surut dan tidak ada korba jiwa.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah  milik  warga  RT 05 Kelurahan  Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Hanya saja rumah tersebut  memang  sudah nampak  seperti bangunan tua yang  bisa sewaktu  waktu  roboh, karena tiang  penyangga di  perkirakan tidak  lagi mampu menahan  beban. Beberapa korban yang  rumahnya roboh yakni M.Rizal, Arham dan Herman.

Yang terlihat di tempat kejadian  Sabtu sore, warga sekitar berinisiatif gotong  royong  membersihakan puing  – puing yang  mungkin bisa mencelakaan serta membantu pemilik rumah  mengumpulkan  prabot rumah yang  masih  bisa terselamatkan.




 

Saturday, 5 September 2015

UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Tags
I. PENDAHULUAN

          Kebakaran hutan yang hampir tiap tahun terjadi merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian hutan di Indonesia, disamping telah mengakibatkan berbagai kerusakan yang merugikan manusia. Peristiwa kebakaran hutan pada umumnya terjadi pada musim kemarau, terutama pada musim kemarau yang panjang. Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab utama yang menghambat keberhasilan pembangunan kehutanan, disamping pencurian kayu, dan kegagalan yang disebabkan oleh serangan hama dan penyakit.

          Kebakaran hutan yang besar berakibat sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Ratusan ribu bahkan jutaan pohon dan tumbuhan hutan lainnya yang bernilai ekonomis musnah. Beraneka ragam hidupan liar dari jasad renik sampai satwa besar penghuni hutan mati, ekosistem kehidupan manusia rusak, mata air mengering dan kerusakan lainnya yang tidak dapat dihitung dengan uang. Akibat yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah adanya asap yang menggangu dari adanya kebakaran hutan.. Akibat ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang bermukim di dekat lokasi kebakaran hutan, tetapi juga masyarakat di negara tetangga.

          “Lebih baik mencegah daripada memadamkan”, begitulah prinsip yang perlu kita pegang dalam menghadapi masalah kebakaran hutan. Sebagaimana telah diketahui bahwa kebakaran hutan pada umumnya disebabkan oleh ulah manusia. Oleh karenanya pengetahuan mengenai pencegahan kebakaran hutan sangatlah penting untuk disebarluaskan kemasyarakat disamping kegiatan-kegiatan teknis dalam mengantisipasi kebakaran hutan.

II. MASALAH KEBAKARAN HUTAN DAN PENANGGULANGANNYA

A. PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN
          Secara luas diketahui bahwa kebakaran hutan terjadi bila 3 unsur yaitu panas, bahan bakar dan oksigen bertemu. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak ada, maka kebakaran hutan taka akan terjadi. Karena oksigen terdapat hampir merata disemua wilayah, hanya dua unsur lainnya yaitu panas dan bahan bakar yang akan dibahas.

1.    Panas
Unsur ini hanya berperanan pada musim kemarau, terutama kemarau panjang.Erat kaitannya dengan sumber panas adalah sumber api. Umumnya disepakati bahwa 90% sumber api yang mengakibatkan kebakaran hutan berasal dari manusia sedangkan selebihnya berasal dari alam.

a.    Sumber api yang berasal dari manusia digolongkan menjadi :
  1. Yang diselenggarakan dengan cara sengaja, dalam kaitannya dengan perladangan,    penggembalaan   ternak, persiapan penanaman (perkebunan, kehutanan) dll.
  2. Yang tidak disengaja, seperti obor, puntung rokok dll
  3.  Faktor alam, misalnya api yang timbul karena terjadi petir, meletusnya gunung berapi dan api abadi.

2.    Bahan Bakar
Bahan bakar merupakan faktor yang paling dominan sebagai penyebab kebakaran hutan.Kaitannya dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, berikut adalah hal-hal yang perlu mendapat perhatian.

Hutan Primer.
       Pada hutan ini, serasah dilantai hutan tipis, kelembaban tinggi dan suhunya rendah.Sinar matahari yang sampai kelantai hutan hampir mendekati 0%. Pada daerah ini kebakaran jarang terjadi. Areal Bekas tebangan Karena berada pada tajuk yang terbuka, serasah pada daerah ini mudah terbakar terutama pada musim kemarau.

Areal tanaman Hutan gambut
     Pada musim kemarau panjang, lapisan gambut yang tebal dan dalam keadaan kering sangat mudah terbakar dan sangat sulit untuk dipadamkan.

Alang-alang dan semak belukar
    Mudah terbakar meski tidak kemarau panjang, namun karena bahan bakarnya 
    sedikit, api tidak sehebat pada kebakaran hutan gambut maupun bekas tebangan

B. DAMPAK KEBAKARAN.
          Dampak kebakaran hutan juga perlu diketahui dapat positif maupun negatif. Dampak positif seperti misalnya dipercepatnya peremajaan alam, pelapukan tanah, terbantunya kehidupan satwa liar, membantu pemusnahan hama dan penyakit. Sedangkan dampak negatifnya antara lain :
1.    Rusak atau musnahnya kayu dan hasil hutan lainnya
2.    Kerusakan lingkungan
3.    Asap.

Akibat kebakaran hutan di Indonesia telah megakibatkan citra Indonesia menurun di dunia Internasional. Asap yang berasal dari kebakaran juga berpengaruh pada kesehatan dan pariwisata.

C. KEGIATAN-KEGIATAN TEKNIS PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN

  1. Pemantauan Kondisi Rawan Kebakaran Hutan.
    Kondisi rawan yang dimaksud yang paling mudah dicirikan dengan adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar didalam hutan terutama pada musim kemarau. Biasanya tumpukan bahan-bahan ini mudah dijumpai di areal bekas tebangan,areal hutan yang dirambah, areal yang dipersiapkan untuk ladang, kebun atau pemukiman transmigrasi. Cara lainnya yang lebih kompleks adalah dengan menggunakan Indeks Kekeringan Keetch/Bryam.
  2. Melakukan Penjagaan, Patroli dan Pengawasan di Hutan yang Rawan Kebakaran
    Patroli dan Pengawasan dilakukan pada musim kemarau di kawasan hutan atau di daerah yang hutannya berbatasan langsung dengan daerah pemukiman atau lahan pertanian masyarakat oleh petugas yang fungsinya mengamankan hutan.
  3. Mempersiapkan Tenaga dan Peralatan Pemadam Kebakaran Hutan
  4. Mendeteksi Secara Dini Kebakaran Hutan
  • Mendirikan menara pengawas kebakaran dengan jangkauan pandang cukup jauh, dilengkapi dengan sarana deteksi (teropong, range finder) dan sarana telekomunikasi.
  • Patroli secara periodik, dengan frekwensi lebih meningkat pada musim kemarau
  • Membangun dan mendayagunakan pos-pos jaga pada jalan masuk, jalan pengawasan areal tanaman dan disekitar kawasan yang berbatasan dengan penduduk atau lahan usaha.
  • Memanfaatkan informasi penerbangan, data cuaca dan data satelit pada areal Kawasan Hutan.

5.    Membuat Tempat-Tempat Penampungan Air
Tempat penampungan air atau embung dibuat dilokasi-lokasi yang berdekatan dengan kawasan hutan yang rawan kebakaran hutan.
6.    Membuat Sekat Bakar
Sekat Bakar adalah suatu bentuk isolasi bahan bakar yang berupa jalur yang dibersihkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar dengan lebar tertentu yang berfungsi menghambat penjalaran api dari luar kedalam kawasan hutan atau sebaliknya dan dari blok/petak hutan hutan lainnya.
7.    Memasang Rambu-Rambu
Peringatan Bahaya Kebakaran
8.    Menerapkan Teknologi Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.
Petunjuk untuk melaksanakan penyiapan lahan tanpa bakar telah dikeluarkan oleh Dirjen Perkebunan  tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan tanpa Pembakaran untuk Pengembangan Perkebunan dan Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 222/Kpts/IV-BPH/1997 tentang Petunjuk Teknis Penyiapan Lahan untuk Pembangunan Hutan tanaman Industri tanpa Pembakaran.
9.    Menetapkan daerah rawan kebakaran hutan berdasarkan iklim, jenis bahan bakar yang mudah terbakar dan perilaku masyarakat setempat.
10. Penyuluhan
Penyuluhan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah kebakaran hutan dalam arti masyarakat menjadi tahu akan bahaya kebakaran hutan, mau mendukung usaha pencegahan kebakaran hutan, dan mampu berperan dalam mencegah kebakaran hutan.

Penyuluhan dalam rangka mencegah kebakaran hutan ditujukan kepada sasaran sebagai berikut:
a.    Sasaran Utama adalah :

1)    Peladang berpindah.masyarakat yang bermukim didalam hutan
2)    Masyarakat yang bermukim disekitar hutan
3)    Kontraktor penyiapan lahan/pekerja penyiapan lahan kebun atau hutan tanaman.

b.    Sasaran penentu adalah, tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh formal maupun yang informal dan para pengusaha dibidang kehutanan.

c.    Sarana Penunjang, yang diharapkan kesediaannya untuk membantu antara lain :

1)    Anggota LSM dan organisasi pemuda
2)    Anggota Pramuka
3)    para pelajar dan mahasiswa.

D.TINDAKAN SAAT TERJADI KEBAKARAN ANTARA LAIN :

1.    Pemadaman kebakaran hutan secara langsung
2.    Mencari penyebab terjadinaya kebakaran hutan
3.    Mengerahkan bantuan dalam bentuk tenaga masyarakat, peralatan dan apabila terjadi kebakaran besar dapat mengajukan bantuan ke instansi pusat.

E. KEADAAN SETELAH TERJADI KEBAKARAN, ANTARA LAIN :
1.    Pengukuran areal yang terbakar
2.    Menghitung kerugian secara ekonomis dan ekologis
3.    Rehabilitasi penanaman kembali areal bekas kebakaran

III. PENUTUP


          Upaya pencegahan kebakaran hutan merupakan upaya yang kompleks, terdiri dari upaya teknis untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan serta penyuluhan kepada masyarakat. Dalam menghadapi maslaah kebakaran hutan, upaya pencegahan kebakaran sangat penting artinya, disamping penerapan sanksi kepada yang bersalah melakukan kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan. Semua kegiatan dalam rangka mencegah kebakaran hutan perlu dilakukan secara terus menerus karena kemungkinan terjadinya kebakaran selalu ada.

          Penyuluhan diharapkan dapat berperan terutama dalam mengubah perilaku kelompok-kelompok masyarakat melalui usaha peningkatan pengetahuan dan kesadaran mereka agar dapat menggunakan api secar bijaksana dan berhati-hati, mematuhi perundang-undangan dan peraturan berlaku, serta dapat berperan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan. Disadari bahwa untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat memang memerlukan waktu yang panjang, tetapi usaha harus dimulai dari sekarang.


Friday, 4 September 2015

Prosesi Pemakaman BUDINTO Damkar BPBD Kota Samarinda Setelah Mengabdi 18 Tahun

Tags


Mengabdi selama 18 tahun sebagai petugas pemadam kebakaran patut menjadi kenangan yang dibanggakan dari sosok Budianto, petugas pemadam kebakaran yang tewas ditabrak mobil damkar saat kebakaran di Jalan Dahlia, Samarinda, Kamis (3/9/2015) malam sekitar pukul 20.10 Wita. Setelah kepergiannya menghadap sang illahi, Budianto yang tinggal di Gang 113, No 19, RT 17, Jalan Mulawarman, Samarinda ini meninggalkan istri dan dua anaknya.

Sementara itu, suasana duka menyelimuti Rumah Sakit (RS) H Darjat saat kedatangan keluarga Budianto. Keluarganya yang tak menyangka akan musibah ini langsung menangis histeris, bahkan saat jenazah Budianto di rujuk ke RSUD AW Sjahranie guna menjalani visum.

Terpisah, Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di saat pelepasan Kenakan di rumah duka Jl. P. Hidayatullah Gang Bakti, pihaknya turut berduka cita dengan kepergian Budianto.
Bahkan usai kejadian ini,  pihaknya akan mengurus semua hal yang berkaitan dengan Budianto termasuk keluarganya. “ Korban merupakan petugas yang berdedikasi tinggi dan kami akan mengurus sebaik-baiknya korban maupun keluarga yang telah ditinggalkan.

 
 

  

Operator Damkar Kota Samarinda terjepit saat berusaha memadamkan api

Tags


Samarinda 

Budianto, yang tak lain merupakan Operator Motoris pemadam kebakaran dari posko satu mulawarman akhirnya mengehebuskan nafas terakhir akibat luka serius yang dialaminya saat berusaha memadamkan api yang membakar Gudang Arsip Kantor Badan Pertanahan Nasional (BYN) Kota Samarinda Jl Dahlia, Kamis (3/9/2015) Malam.

Kejadian berdarah ini bermula saat Bapak 2 orang anak ini melakukan aksi pemadaman Api, dirinya bertugas sebgai petuga pompa di salah satu mobil Damkar milik Posko Satu Mulawaran. Sebelum meninggal Budianto sempat dilarikan ke RSHD untuk medapatkan perawatan akibat mederita hantaman Mobil Damkar karena Rem Blong dari arah bukit hal ini sontak menjadi perhatian warga dan petugas Damkar sendiri yang kala itu sedang sibuk memadamkan api yang berkobar.

Budianto mengalami luka serius dibagian perut, paha, dan alat vitalnya, yang remuk akibat hantaman mobil Damkar “Saat operator ini sibuk mengeluarkan selang dibelakang mobil, disaat yang bersamaan mobil Damkar tiba-tiba meluncur dari atas bukit dan menghantam operator tersebut, diduga mobil ini mengalami rem blong, hingga dirinya terjepit diantara dua mobil Pemdam kebakaran.
  

Tuesday, 1 September 2015

Cara Mudah Registrasi/Daftar e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id-

Tags
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sebagai tindaklanjut dari amanat UU ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik ( e-PUPNS Tahun 2015 ).
Adapun hal-hal yang perlu atau bahkan harus diperhatikan terkait e-PUPNS sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September  sampai dengan 31 Desember 2015.
  2. Setiap PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat https://epupns.bkn.go.id.
  3. Keberhasilan dan kebenaran pengisian data e-PUPNS adalah tanggungjawab mutlak PNS yang bersangkutan
  4. Setiap PNS wajib melaksanakan pemberkasan file kepegawaian yang akan digunakan untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS( khususnya untuk Kab. Kebumen paling lambat 30 Sepetember 2015 )
  5. Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
 

Cara Mendaftar/Registrasi e-PUPNS :
  1. Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  2. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id
    Setelah tampil menunya, silakan klik "Daftar"
  3. Masukan Nip. Baru anda
  4. Masukkan NIP baru, maka untuk Nama Anda dan instansi akan otomatis muncul. Jika NIP sudah dimasukkan akan tetapi Nama dan Instansi belum muncul, hal yang Anda lakukan yaitu mengeklik tombol "Cari".
 
Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi pada saat Anda mulai menggunakan aplikasi e-PUPNS yang terkait NIP yang Anda ketikkan :

  • Bagaimana jika NIP yang diketik di e-PUPNS ternyata yang muncul adalah nama orang lain atau bahkan tidak muncul nama Anda ?
  • Bagaimana jika data pada ePUPNS beda instansi dengan data sebenarnya?
  • Bagaimana jika data Anda tidak ada pada database BKN saat diketik NIP di e-PUPNS?
 
Jika Anda mengalami masalah tersebut di atas, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa NIP yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah benar tapi tetap bermasalah, ada kemungkinan dikarenakan koneksi internet Anda yang lambat.

  1. Ketikkan/masukkan email Anda
  2. Jika NIP Anda yang dimasukkan valid/benar dan koneksi internet mendukung, maka nama dan instansi Anda akan muncul secara otomatis. Namun untuk kolom email masih kosong, silakan isi kolom tersebut dengan email Anda yang masih aktif. Jika Anda belum memiliki email, silakan baca Cara Praktis Membuat Email di Google. Setelah email sudah dimasukkan, silakan klik "Lanjut"
  3. Buat kata kunci minimal 8 karakter
  4. Buat lah kata kunci minimal 8 karakter. Sebaiknya buat lah kata kunci yang mengandung angka dan mudah diingat.Setelah itu, masukkan ulang kata kunci pada kolom konfirmasi kata kunci.
    Masukkan nama Ibu kandung Anda
    Klik segitiga untuk memunculkan menu pilihan pertanyaan. Jika pertanyaan awal yang muncul sudah sesuai keinginan Anda, maka Anda langsung saja mengisi jawabannya.
    Masukkan kode yang terlihat. Jika kode belum terlihat, tunggu sampai terlihat, hal ini dikarenakan koneksi internet Anda lambat
    Klik "Registrasi"
  5. Registrasi di PUPNS sukses
  6. Jika pada langkah ke-4 sukses, maka sukses juga registrasinya, ditandai dengan munculnya nomor registrasi, NIP Baru, nama, dan instansi
    Silakan klik "Cetak"
    Print dan download Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015

Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" seperti pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer baru seperti gambar di bawah ini :

#1. Print out Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
#2. Sebaiknya Anda juga mendownload file pdf Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 

Serahkan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS ke instansi terkait untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa login di https://epupns.bkn.go.id.
 

Berbagai permasalahan yang mungkin muncul pada e-PUPNS dan cara mengatasinya :

  1. Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?
  2. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat Anda bekerja
  3. Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?
  4. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan
  5. Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?
  6. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003
  7. Bagaimaan bila Anda lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?
  8. Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
  9. Bagaimana bila Anda lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
  10. Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
  11. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  12. Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  13. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  14. Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  15. Bagaimana bila Anda lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?
  16. Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
  17. Bagaimana bila data referensi seperti sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?
  18. Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam menu helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.
  19. Demikian tentang Cara Mudah Registrasi PUPNS di Aplikasi epupns bkn go id. 
  20.  Semoga bermanfaat.

Inilah Dasar Hukum E-PUPNS dan Alasan Wajib Bagi PNS !

Tags
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional adalah kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilaksanakan secara online dan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pengecekan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai dan dapat menambahkan data yang belum tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  1. UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya.

H Laeteng selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare menyatakan alasannya mengapa pendataan ulang pegawai negeri sipil elektronik (e-PUPNS) wajib diikuti semua PNS.
Menurut H Laeteng, jika PNS tidak mengikuti e-PUPNS, maka status kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam database BKN.

PNS yang tidak mengikuti kegiatan e-PUPNS akan terancam dicabut hak-hak kepegawaiannya dan dikeluarkan dari database BKN. Sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaiannya.
Bagian pendataan e-PUPNS BKDD Kota Parepare, yaitu Andi Feby menuturkan bahwa kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dilaksanakan secara online.

Semua pegawai dapat mengakses langsung website BKN untuk melakukan pendataan.
Website yang bisa diakses adalah www.bkn.go.id atau langsung ke portal e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id
Andi juga berharap tidak ada hambatan untuk melakukan kegiatan pendataan nantinya. Apalagi, pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang kebijakan e-PUPNS 2015 tersebut.

EPUPNS Dibuka 1 September, PNS wajib Daftar !

Tags

EPUPNS resmi dibuka tanggal 1 September 2015. PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan registrasi pendaftaran ulang.

EPU PNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia.

Registrasi e-PUPNS akan dimulai pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. Pendataan Ulang PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data PNS(Pegawai Negeri Sipil). Yang mana PU PNS ini dilaksanakan secara online elektronik.

Pada EPU PNS nanti akan tercatat sebagai berikut :

1. Daftar riwayat hidup PNS,
2. Nama lengkap,
3. Tanggal lahir,
4. Izazah pendidikan formal,
5. Legalitas ijazah,
6. Sertifikat kursus dan pelatihan ,
7. Jumlah gaji PNS,
8. Jabatan dan kepangkatan,
9. Keluarga,
10. Tanda jasa kehormatan,
11. BPJS,
12. Bapertarum,
13. KPE,
14. Pengalaman organisasi,
15. penghargaan yang diterima, dan lain-lain. Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan PNS(Pegawai Negeri Sipil)  wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan cara Pengisisan e-PUPNS.

Untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pension.

Untuk contoh di wilayah kabupaten Brebes, Sutrisno selaku Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan Kepegawaian daerah (BKD), menuturkan jika tidak mengikuti e- PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) di BKN.