Sekitar pukul 07.15 Wita (11/09/2015) ditemukan jasad orok di tepian sungai Mahakam Jl. Gajah Mada Samarinda, informasi penemuan dari Masyarakat sekitar yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, jasad orok tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk dilakukan visum.
Friday, 11 September 2015
Monday, 7 September 2015
Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan Terbakar
Sunday, 6 September 2015
Potongan Kerangka Mirip Bayi Ditemukan di Antara Pipa Proyek Jembatan Kembar Samarinda
Warga Samarinda kembali dihebohkan dengan penemuan potongan kerangka balita, Di lapangan Sepak Bola Jl Slamet Riyadi Karang Asam,Minggu (6/9/2015) petang.
Potongan kerangka manusia yang diduga masih balita ini ditemukan di antara tumpukan pipa proyek oleh sekolompok anak yang sedang asyik bermain bola .
Penemuan Potongan kerangka ini sontak menyita perhatian sejumlah warga yang melewati jalan tersebut, hingga membuat arus Jalan Selamet Riyadi macet total akibat banyaknya warga yang ingin menyaksikan langsung penemuan kerangka Balita ini.
Demi kepentingan penyidikan pihak kepolisian kerangka balita inipun akhirnya di bawah ke RSUD AW Syahrani dengan menggunakan ambulance milik PMI.
Kebakaran Komplek Citra Niaga Ruko Hadi Fajar Samarinda
Puting Beliung Menyapu Rumah Warga di Perkampungan Atas Air Bontang
Saturday, 5 September 2015
UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Unsur ini hanya berperanan pada musim kemarau, terutama kemarau panjang.Erat kaitannya dengan sumber panas adalah sumber api. Umumnya disepakati bahwa 90% sumber api yang mengakibatkan kebakaran hutan berasal dari manusia sedangkan selebihnya berasal dari alam.
- Yang diselenggarakan dengan cara sengaja, dalam kaitannya dengan perladangan, penggembalaan ternak, persiapan penanaman (perkebunan, kehutanan) dll.
- Yang tidak disengaja, seperti obor, puntung rokok dll
- Faktor alam, misalnya api yang timbul karena terjadi petir, meletusnya gunung berapi dan api abadi.
Bahan bakar merupakan faktor yang paling dominan sebagai penyebab kebakaran hutan.Kaitannya dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, berikut adalah hal-hal yang perlu mendapat perhatian.
Hutan Primer.
Mudah terbakar meski tidak kemarau panjang, namun karena bahan bakarnya
sedikit, api tidak sehebat pada kebakaran hutan gambut maupun bekas tebangan
2. Kerusakan lingkungan
3. Asap.
- Pemantauan Kondisi Rawan Kebakaran Hutan.
Kondisi rawan yang dimaksud yang paling mudah dicirikan dengan adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar didalam hutan terutama pada musim kemarau. Biasanya tumpukan bahan-bahan ini mudah dijumpai di areal bekas tebangan,areal hutan yang dirambah, areal yang dipersiapkan untuk ladang, kebun atau pemukiman transmigrasi. Cara lainnya yang lebih kompleks adalah dengan menggunakan Indeks Kekeringan Keetch/Bryam. - Melakukan Penjagaan, Patroli dan Pengawasan di Hutan yang Rawan Kebakaran
Patroli dan Pengawasan dilakukan pada musim kemarau di kawasan hutan atau di daerah yang hutannya berbatasan langsung dengan daerah pemukiman atau lahan pertanian masyarakat oleh petugas yang fungsinya mengamankan hutan. - Mempersiapkan Tenaga dan Peralatan Pemadam Kebakaran Hutan
- Mendeteksi Secara Dini Kebakaran Hutan
- Mendirikan menara pengawas kebakaran dengan jangkauan pandang cukup jauh, dilengkapi dengan sarana deteksi (teropong, range finder) dan sarana telekomunikasi.
- Patroli secara periodik, dengan frekwensi lebih meningkat pada musim kemarau
- Membangun dan mendayagunakan pos-pos jaga pada jalan masuk, jalan pengawasan areal tanaman dan disekitar kawasan yang berbatasan dengan penduduk atau lahan usaha.
- Memanfaatkan informasi penerbangan, data cuaca dan data satelit pada areal Kawasan Hutan.
Peringatan Bahaya Kebakaran
2) Masyarakat yang bermukim disekitar hutan
3) Kontraktor penyiapan lahan/pekerja penyiapan lahan kebun atau hutan tanaman.
2) Anggota Pramuka
3) para pelajar dan mahasiswa.
D.TINDAKAN SAAT TERJADI KEBAKARAN ANTARA LAIN :
1. Pemadaman kebakaran hutan secara langsung
2. Mencari penyebab terjadinaya kebakaran hutan
3. Mengerahkan bantuan dalam bentuk tenaga masyarakat, peralatan dan apabila terjadi kebakaran besar dapat mengajukan bantuan ke instansi pusat.
E. KEADAAN SETELAH TERJADI KEBAKARAN, ANTARA LAIN :
2. Menghitung kerugian secara ekonomis dan ekologis
3. Rehabilitasi penanaman kembali areal bekas kebakaran
III. PENUTUP
Upaya pencegahan kebakaran hutan merupakan upaya yang kompleks, terdiri dari upaya teknis untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan serta penyuluhan kepada masyarakat. Dalam menghadapi maslaah kebakaran hutan, upaya pencegahan kebakaran sangat penting artinya, disamping penerapan sanksi kepada yang bersalah melakukan kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan. Semua kegiatan dalam rangka mencegah kebakaran hutan perlu dilakukan secara terus menerus karena kemungkinan terjadinya kebakaran selalu ada.
Friday, 4 September 2015
Prosesi Pemakaman BUDINTO Damkar BPBD Kota Samarinda Setelah Mengabdi 18 Tahun
Operator Damkar Kota Samarinda terjepit saat berusaha memadamkan api
Tuesday, 1 September 2015
Cara Mudah Registrasi/Daftar e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id-
- Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.
- Setiap PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat https://epupns.bkn.go.id.
- Keberhasilan dan kebenaran pengisian data e-PUPNS adalah tanggungjawab mutlak PNS yang bersangkutan
- Setiap PNS wajib melaksanakan pemberkasan file kepegawaian yang akan digunakan untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS( khususnya untuk Kab. Kebumen paling lambat 30 Sepetember 2015 )
- Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
- Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Kunjungi https://epupns.bkn.go.id
Setelah tampil menunya, silakan klik "Daftar" - Masukan Nip. Baru anda
- Masukkan NIP baru, maka untuk Nama Anda dan instansi akan otomatis muncul. Jika NIP sudah dimasukkan akan tetapi Nama dan Instansi belum muncul, hal yang Anda lakukan yaitu mengeklik tombol "Cari".
- Bagaimana jika NIP yang diketik di e-PUPNS ternyata yang muncul adalah nama orang lain atau bahkan tidak muncul nama Anda ?
- Bagaimana jika data pada ePUPNS beda instansi dengan data sebenarnya?
- Bagaimana jika data Anda tidak ada pada database BKN saat diketik NIP di e-PUPNS?
- Ketikkan/masukkan email Anda
- Jika NIP Anda yang dimasukkan valid/benar dan koneksi internet mendukung, maka nama dan instansi Anda akan muncul secara otomatis. Namun untuk kolom email masih kosong, silakan isi kolom tersebut dengan email Anda yang masih aktif. Jika Anda belum memiliki email, silakan baca Cara Praktis Membuat Email di Google. Setelah email sudah dimasukkan, silakan klik "Lanjut"
- Buat kata kunci minimal 8 karakter
- Buat lah kata kunci minimal 8 karakter. Sebaiknya buat lah kata kunci yang mengandung angka dan mudah diingat.Setelah itu, masukkan ulang kata kunci pada kolom konfirmasi kata kunci.
Masukkan nama Ibu kandung Anda
Klik segitiga untuk memunculkan menu pilihan pertanyaan. Jika pertanyaan awal yang muncul sudah sesuai keinginan Anda, maka Anda langsung saja mengisi jawabannya.
Masukkan kode yang terlihat. Jika kode belum terlihat, tunggu sampai terlihat, hal ini dikarenakan koneksi internet Anda lambat
Klik "Registrasi" - Registrasi di PUPNS sukses
- Jika pada langkah ke-4 sukses, maka sukses juga registrasinya, ditandai dengan munculnya nomor registrasi, NIP Baru, nama, dan instansi
Silakan klik "Cetak"
Print dan download Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" seperti pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer baru seperti gambar di bawah ini :
#2. Sebaiknya Anda juga mendownload file pdf Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
- Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?
- Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat Anda bekerja
- Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?
- Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan
- Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?
- Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003
- Bagaimaan bila Anda lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?
- Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
- Bagaimana bila Anda lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
- Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
- Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
- Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
- Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
- Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
- Bagaimana bila Anda lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?
- Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
- Bagaimana bila data referensi seperti sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?
- Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam menu helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.
- Demikian tentang Cara Mudah Registrasi PUPNS di Aplikasi epupns bkn go id.
- Semoga bermanfaat.
Inilah Dasar Hukum E-PUPNS dan Alasan Wajib Bagi PNS !
- UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)
- Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya.
EPUPNS Dibuka 1 September, PNS wajib Daftar !
EPUPNS resmi dibuka tanggal 1 September 2015. PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan registrasi pendaftaran ulang.
EPU PNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia.
Registrasi e-PUPNS akan dimulai pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. Pendataan Ulang PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data PNS(Pegawai Negeri Sipil). Yang mana PU PNS ini dilaksanakan secara online elektronik.
Pada EPU PNS nanti akan tercatat sebagai berikut :
1. Daftar riwayat hidup PNS,
2. Nama lengkap,
3. Tanggal lahir,
4. Izazah pendidikan formal,
5. Legalitas ijazah,
6. Sertifikat kursus dan pelatihan ,
7. Jumlah gaji PNS,
8. Jabatan dan kepangkatan,
9. Keluarga,
10. Tanda jasa kehormatan,
11. BPJS,
12. Bapertarum,
13. KPE,
14. Pengalaman organisasi,
15. penghargaan yang diterima, dan lain-lain. Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan PNS(Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan cara Pengisisan e-PUPNS.
Untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pension.
Untuk contoh di wilayah kabupaten Brebes, Sutrisno selaku Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan Kepegawaian daerah (BKD), menuturkan jika tidak mengikuti e- PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) di BKN.






