Monday, 31 August 2015
Tidak sampai 24 jam Kebakaran kembali terjadi di Samarinda Kalimantan Timur
Sunday, 30 August 2015
Tidak sampai 24 jam Kebakaran kembali Terjadi di Jl. Abdul Muthalib Samarinda
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Penduduk di Loajanan Km.1 Samarinda
Minggu, 30 Agustus 2015 Pukul 00.15 Wita terjadi kebakaran di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Rt. 22 Kota Samarinda Kalimantan Timur.
BPBD Kota Samarinda menurunkan 10 armada di bantu PMK rekanan, relawan dari LSM PELIK Kota Samarinda, Balakar Kota Samarinda, dan pemadam Kutai Kartanegara untuk menjinakkan si jago merah yang menghabiskan pemukiman rata-rata terbuat dari bangunan kayu.
Setidaknya 15 Bangunan rusak berat 19 Kepala Keluarga dan 54 Jiwa kehilangan tempat tinggal. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam penyelidikan petugas.
Saturday, 29 August 2015
Hati hati membuat status di Media Sosial kalau tidak ingin di denda 1 Milyar
Media sosial, seperti Facebook, Twitter, maupun Youtube kini sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai informasi dan hiburan bisa didapatkan dengan mudah, dan tentunya tidak berbayar.
Masyarakat diharapkan secara bijak menggunakan media sosial. Masyarakat jangan sampai menyalahgunakan media sosial dengan merugikan seseorang.
Melalui akun Facebooknya, Divisi Humas Mabes Polri mengingatkan masyarakat akan pidana yang dijatuhkan bila ada masyarakat yang melanggar aturan.
Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ketentuan pidana atas perbuatan tersebut, yaitu:
Menurut Pasal 45 ayat 1
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Siapa Dr. Zakir Naik Sebenarnya...?
Friday, 28 August 2015
Lama Tidak Hujan, Samarinda kembali diguyur hujan beberapa ruas jalan Banjir
Samarinda
Hujan yang mengguyur Samarinda sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, jumat (28/08/2015) membuat sejumlah ruas jalan Samarinda kembali tergenang air.
Wilayah yang mengalami genangan air cukup tinggi seperti Jl DI Pandjaitan, Argamulyo termasuk Jl. Grilya dan Jl. Merdeka ketinggian air berkisar 40-50 cm. tak heran banyak kendaraan roda dua mogok akibat tingginya air.
Simulasi jelang Pilkada serentak, Bentrokan di Kantor KPUD, Polisi Tutup Total Jalan Ir Juanda
SAMARINDA
Sejak pagi tadi, sekitar pukul 07.30 wita, pihak kepolisian telah melakukan penutupan jalan di jalan Ir Juanda. Pasalnya, ratusan massa aksi telah mengepung kantor KPUD Samarinda.
Dalam orasinya, massa aksi menilai, komisioner KPUD Samarinda tidak netral dalam menetapkan dan melakukan verifikasi terhadap salah satu pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda. Massa pun semakin beringas ketika para komisioner tidak dapat ditemui. Massa aksi pun membakar ban di depan kantor KPUD Samarinda, sambil terus berorasi.
Mengetahui ada keributan di depan KPUD Samarinda, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, langsung menghubungi seluruh unit pasukan pengamanan Pemilukada 2015. Satuan Polri, TNI, Dalmas, Brimob, gabungan satuan Polresta Samarinda, Linmas hingga Dishub, turun untuk mengamankan jalannya demo.
Total pasukan gabungan yang ada sekitar 400 orang, lengkap dengan peralatan maupun persenjataan, serta water canon. Pihak keamanan pun langsung memasang pagar kawat berduri untuk menghadang massa aksi kembali mendekat ke kantor KPUD Samarinda.
Sekitar pukul 09.30 wita, kerusuhan di depan kantor KPUD Samarinda mereda. Pihak kepolisian pun kembali membuka jalan Ir Juanda untuk masyarakat umum.
Aksi kerusuhan tersebut merupakan satu rangkaian dari operasi mantap Praja, dan pagi tadi merupakan gladi bersih dari simulasi pengamanan Pemilukada Samarinda. Besok (29/8/2015), ditempat yang sama, seluruh pasukan gabungan tersebut akan melakukan simulasi penanganan Pemilukada Samarinda, yang dimulai pada pukul 07.30 wita.
"Hari ini kita gladi bersih untuk simulasi besok, kami lakukan di langsung di depan KPU, agar dapat membuat suasana seperti kejadian yang sebenarnya. Harapan kami pemilukada Samarinda berjalan dengan aman, kami kepolisian siap mengamankan pemilukada, ucap Humas Polresta Samarinda, IPTU Agus Setyo, Jumat (28/8/2015).
Sejarah Berdirinya Kota Samarinda
Pemerintah Kotamadya Dati II Samarinda dan Kotapraja Dibentuk dan didirikan pada tanggal 21 Januari 1960, berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 97 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Kabupaten/kotamadya di Kalimantan Timur.
Rencananya kecamatan dan kelurahan tersebut akan dimekarkan kembali.
Thursday, 27 August 2015
Tiga rumah ludes terbakar satu orang tewas terpanggang Kec. Tante Kab. Bone Sulawesi Selatan
Tiga unit rumah panggung di Jalan Abu Daeng Pasolong (Jalan Pramuka), Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, Sulawesi Selatan, ludes terbakar dilalap api, Kamis 27 Agustus, sekitar pukul 12.50 WITA. Selain itu, dalam musibah tersebut seorang penghuni rumah, Cakka 56 tahun, tewas terpanggang akibat kebakaran itu.
Warga sekitar yang mendengar peristiwa itu langsung berusaha untuk memadamkan api. Namun, karena bangunan yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar itu, warga pun tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan korban dan memadamkan api tersebut.
Sebanyak 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Bone diterjunkan ke lokasi, guna menjinakkan api yang telah menghanguskan dua rumah masing-masing milik Sanatang dan Cakka. Namun angin yang bertiup kencang menyebabkan api menjalar dan melahap habis satu unit rumah milik Andi Mappareppa
Petugas Polsek Tanete Riattang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP terhadap seorang korban yang tewas akibat kebakaran itu. Selanjutnya korban rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone untuk diotopsi.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran tersebut belum diketahui secara pasti. Namun warga menduga kebakaran itu berasal dari dapur rumah yang dihuni oleh Cakka.
Wednesday, 26 August 2015
KRI Bung Tomo-357 Diberangkatkan ke Lebanon
Tentara Nasional Indonesia, khususnya TNI Angkatan Laut akan melepas keberangkatan salah satu kapal perang terbaru, jenis Multi Role Light Frigate (MRLF), yakni KRI Bung Tomo-357 dalam rangka Satuan Tugas Maritim Task Force (Satgas MTF) TNI Konga XXVIII-H Unifil Lebanon.
Upacara Militer dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI, Gatot Nurmantyo didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi, SE.
KRI Bung Tomo-357 dengan Komandan Kolonel (P) Yayan Sofiyan, ST selaku Dansatgas MTF Konga XXVIII-H/UNIFIL TA 2015, akan menggantikan KRI Sultan Iskandar Muda (KRI SIM-367) yang telah beroperasi di perairan Lebanon hampir satu tahun lamanya. KRI TOM-357 membawa sebanyak 107 Prajurit Terpilih yang telah melalui beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat terdiri dari 88 Prajurit awak kapal perang, Pilot dan Kru Heli sebanyak 7 orang, Perwira Kesehatan (dokter), Kopaska, Penyelam, Perwira Intelijen dan Perwira Penerangan.
Tujuan keberangkatan untuk mengemban misi perdamaian dunia, sesuai mandat Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 yang akan bergabung dengan Kapal Perang Angkatan Laut negara lainnya yang tergabung dalam Gugus Tugas Maritim (Maritime Task Force) di Wilayah Perairan Lebanon.
Selain Satgas MTF TNI Konga XXVIII-H mempunyai tugas pokok, antara lain melaksanakan Maritime Interdiction Operation (MIO) untuk membantu Angkatan Bersenjata Lebanon atau LAF dalam mencegah pemasukan senjata ilegal dan materiil pendukung lainnya ke Lebanon, serta membantu LAF dalam meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan.
KRI Bung Tomo-357 rencana akan bertugas selama 10 bulan, dengan rincian 2 bulan pelayaran berangkat dan pulang, serta 8 bulan berada di Area of Maritime Operations Lebanon. Rute yang dilewati selama pelayaran menuju Lebanon, yaitu Surabaya-Jakarta-Belawan-Colombo-Salalah-Port Said dan Beirut.
Sebelumnya, Indonesia telah mengirimkan empat Kapal Perang secara bergantian, pada misi Satgas MTF Lebanon dari jenis Korvet kelas SIGMA (Ship Integrated Geometrical Modularity Approach) yakni KRI Sultan Hasanuddin–366, KRI Sultan Iskandar Muda–367, KRI Frans Kaisepo–368, serta KRI Diponegoro–365, dan baru tahun ini, TNI Angkatan Laut mengirimkan Alutsista terbaru jenis Multi Role Light Frigate (MRLF).
Kapal ini merupakan satu dari tiga buah Kapal Perang yang dibeli oleh Pemerintah Indonesia produksi BAE System Maritime Naval Ship Inggris. Kedua Kapal Perang lainnya adalah KRI John Lie-358 dan KRI Usman Harun-359. KRI TOM-357 mempunyai spesifikasi berat 1,940 ton dengan panjang keseluruhan 95 meter, lebar 12,8 meter, dengan tenaga penggerak mesin 4 X Man B&W ruston diesel engine yang dapat menyemburkan tenaga hingga berkecepatan mencapai 30 knot dengan daya jelajah 9.000 km.
Persenjataan yang dimiliki, antara lain; Meriam Oto Melara 76 mm, dua meriam MSI Defence DS 30 B REMSIG 30 mm, Peluncur Triple BAE System kaliber 324 mm untuk perang atas air, enam belas tabung peluncur peluru kendali permukaan ke Udara VLS MBDA VLS Mica (BAE System), dua tabung peluru kendali MBDA (Aerospatiale) MM-40 Block II Exoxet, serta dilengkapi Radamec 2500 yang merupakan perangkat sensor elektro optic weapon director. Alat ini dapat disetting multi mode auto tracker, yaitu lima sasaran dapat dipantau, sekaligus dari jarak 18.000 meter.
Pendaftaran Online IPDN 2015
- Warga Negara Indonesia.
- Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2015: Pelamar berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) dengan Tahun Kelulusan yaitu tahun 2013, 2014, dan 2015.
- Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
- Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas setempat.
- Belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan; Siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak.
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah : RSUD/RS TNI/RS Polri/Puskesmas Pemerintah setempat menerangkan tinggi badan, dll.
- Biodata Calon Peserta Seleksi.
- Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orangtua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- .
- Surat Pernyataan untuk bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui orangtua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- .
- Surat Pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-.
- Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Persyaratan administrasi tersebut disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita. Ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota.





