Selamat Datang di Blog Pribadi JUNIANSYAH - Memberikan Informasi Umum Aktual Tajam dan Terpercaya'

Monday, 14 September 2015

Posko BPBD Kota Samarinda

Tags

1.   Posko 1   Jl. Mulawarman No. 14 Tlp. 113 - 742493

2.   Posko 2   Jl Wahid Khasim 0541-220767

3.   Posko 3   Jl. Rawa Indah

4.   Posko 4   Jl. Untung Surapati Sungai Kunjang Tlp. 0541- 273313

5.   Posko 5   Jl. Sultan Hasanudin Samarinda Seberang Tlp. 0541-262150

6.   Posko 6   Jl. Palaran Tlp. 0541-681779

7.   Posko 7   Jl. Raya Bontang Kebun Raya

8.   Posko 8   Jl. Sambutan

9.   Posko 9   Jl. Cipto Mangunkusumo Loajanan Ilir Tlp. 0541-260035

10. Posko 10 Jl. Loabakung

Saturday, 12 September 2015

Kebakaran Kembali Melanda Kota Samarinda di Jl. Untung Surapati, Sungai Kunjang

Tags

 SAMARINDA 

Si jago merah kembali melahap pemukiman warga, kali ini terjadi di Jl. Untung Suropati, Rt. 25 Sungai Kunjang Samarinda, Jumat (11/9/2015).

Api mulai berkobar pukul 21.30 Wita dan dugaan sementara menghanguskan 16 rumah, Petugas pemadam kebakaran segera memadamkan api, pasalnya lokasi kebakaran tepat di samping SPBU Sungai kunjang.

BPBD Kota Samarinda mengerahkan kurang lebih 10 mobil Damkar untuk membantu menjinakan kebakaran di pemukiman warga di Bantu Jajaran Balakarcana, PMK Swasta dan para Relawan Kebakaran.

Sekitar pukul 11.00 Wita Kobaran api yang melahap pemukiman warga di Jl. Untung Surapati Kecamatan Sungai Kunjang dapat dikuasai sepenuhnya oleh petugas Damkar gabungan Kota Samarinda.

Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa dan kerugian ditaksir ratusan juta untuk penyebab Kebakaran masih dalam penyelidikan dari kepolisian.  

Friday, 11 September 2015

Kabut Asap di Samarinda Katagori Waspada

Tags

SAMARINDA

Kebakaran lahan yang memunculkan kabut asap pekat kian parah terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Sepekan terakhir kabut asap mulai mengganggu aktivitas warga khususnya penduduk di Kota Samarinda.

Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Kota Samarinda Sutrisno menyebutkan, saat ini kondisi asap di Kota Samarinda sudah mendekati level 200 mikrogram per meter kubik. Kondisi ini sudah masuk dalam situasi waspada.

Jika kabut asap melebihi 250 mikro gram per meter kubik, kondisi udara di Kota Samarinda sudah tidak sehat,” kata Sutrisno, Jumat (11/9/2015).

Dia menambahkan, berdasarkan data dari sejumlah citra satelit, selalu ada penambahan titik api di berbagai tempat di Kaltim. Hal ini tentu berdampak pada makin pekatnya asap.

“Titik api paling banyak berada di Selatan Pulau Kalimantan. Sementara arah angin bertiup ke utara hingga timur laut menuju Kaltim,” katanya.

Sutrisno memprediksi, kabut asap akan semakin pekat karena musim kemarau akibat fenomeno El Nino baru akan berakhir pada November 2015. Bahkan, puncak musim kemarau akan terjadi pada Oktober 2015 mendatang.

“Ada peningkatan hot spot dari hari ke hari. Padahal ini belum puncak musim kemarau,” pungkasnya.

Penemuan Orok di Sungai Mahakam Samarinda

Tags

Sekitar pukul 07.15 Wita (11/09/2015) ditemukan jasad orok di tepian sungai Mahakam Jl. Gajah Mada Samarinda, informasi penemuan dari Masyarakat sekitar yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, jasad orok tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk dilakukan visum.

Monday, 7 September 2015

Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan Terbakar

Tags


BALIKPAPAN

Sebanyak 18 kios di pusat cinderamata Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan hangus terbakar pada Senin (7/9/2015). Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Supriyanto mengatakan api mulai berkobar diperkirakan pada pukul 05.15 Wita.

Api diperkirakan berasal dari Blok I, diduga karena arus pendek, dan dua saksi sudah diperiksa," katanya,
Sebanyak 12 mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Balikpapan dibantu dua mobil pemadam dari Total Indonesia dan Pertamina. Membantu menjinakkan api. Supriyanto mengatakan satu jam kemudian api berhasil dipadamkan.

 

Sunday, 6 September 2015

Potongan Kerangka Mirip Bayi Ditemukan di Antara Pipa Proyek Jembatan Kembar Samarinda

Tags

Warga Samarinda kembali dihebohkan dengan penemuan potongan kerangka balita, Di lapangan Sepak Bola Jl Slamet Riyadi Karang Asam,Minggu (6/9/2015) petang.

Potongan kerangka manusia yang diduga masih balita ini ditemukan di antara tumpukan pipa proyek oleh sekolompok anak yang sedang asyik bermain bola .
Penemuan Potongan kerangka ini sontak menyita perhatian sejumlah warga yang melewati jalan tersebut, hingga membuat arus Jalan Selamet Riyadi macet total akibat banyaknya warga yang ingin menyaksikan langsung penemuan kerangka Balita ini.

Demi kepentingan penyidikan pihak kepolisian kerangka balita inipun akhirnya di bawah ke RSUD AW Syahrani dengan menggunakan ambulance milik PMI.



Kebakaran Komplek Citra Niaga Ruko Hadi Fajar Samarinda

Tags



Kebakaran kembali melanda Kota Samarinda, kali ini terjadi di Ruko yang terletak disimpang Jl. Niaga Selatan Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota Komplek Pertokoan Citra Niaga di depan Mesjid Raya Darussalam Samarinda (06/09/2015) sekitar pukul 12.15 Wita.

Ruko tersebut sudah beberapa kali mengalami kebakaran yang menghangus seluruh isi bangunan, dengan sigap Pemadam Kebakaran BPBD Kota Samarinda dan di bantu para Relawan Kebakaran menuju TKP untuk memadamkan api yang berkobar.

Hampir berselang 2 jam kobaran Api yang melahap Komplek bangunan Citra Niaga dapat di atasi oleh petugas Damkar Samarinda. Belum di ketahui kerugian yang di derita akibat kebakaran tersebut dan tidak ada korban jiwa dari kejadian Kebakaran itu.



 
 

Puting Beliung Menyapu Rumah Warga di Perkampungan Atas Air Bontang

Tags

3 rumah warga di perkampungan  atas air Selambai hancur lebur akibat roboh. Sontak peristiwa  yang terjadi pada Sabtu (5/09/2015) sekitar pukul  15.00 Wita tersebut  menyita perhatian  warga sekitar.
Rumah  berbahan  kayu tersebut kondisinya  rinsek hingga rata dengan air, beruntung  saat kejadian  kondisi  perairan  sedang  surut dan tidak ada korba jiwa.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah  milik  warga  RT 05 Kelurahan  Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Hanya saja rumah tersebut  memang  sudah nampak  seperti bangunan tua yang  bisa sewaktu  waktu  roboh, karena tiang  penyangga di  perkirakan tidak  lagi mampu menahan  beban. Beberapa korban yang  rumahnya roboh yakni M.Rizal, Arham dan Herman.

Yang terlihat di tempat kejadian  Sabtu sore, warga sekitar berinisiatif gotong  royong  membersihakan puing  – puing yang  mungkin bisa mencelakaan serta membantu pemilik rumah  mengumpulkan  prabot rumah yang  masih  bisa terselamatkan.




 

Saturday, 5 September 2015

UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Tags
I. PENDAHULUAN

          Kebakaran hutan yang hampir tiap tahun terjadi merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian hutan di Indonesia, disamping telah mengakibatkan berbagai kerusakan yang merugikan manusia. Peristiwa kebakaran hutan pada umumnya terjadi pada musim kemarau, terutama pada musim kemarau yang panjang. Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab utama yang menghambat keberhasilan pembangunan kehutanan, disamping pencurian kayu, dan kegagalan yang disebabkan oleh serangan hama dan penyakit.

          Kebakaran hutan yang besar berakibat sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Ratusan ribu bahkan jutaan pohon dan tumbuhan hutan lainnya yang bernilai ekonomis musnah. Beraneka ragam hidupan liar dari jasad renik sampai satwa besar penghuni hutan mati, ekosistem kehidupan manusia rusak, mata air mengering dan kerusakan lainnya yang tidak dapat dihitung dengan uang. Akibat yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah adanya asap yang menggangu dari adanya kebakaran hutan.. Akibat ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang bermukim di dekat lokasi kebakaran hutan, tetapi juga masyarakat di negara tetangga.

          “Lebih baik mencegah daripada memadamkan”, begitulah prinsip yang perlu kita pegang dalam menghadapi masalah kebakaran hutan. Sebagaimana telah diketahui bahwa kebakaran hutan pada umumnya disebabkan oleh ulah manusia. Oleh karenanya pengetahuan mengenai pencegahan kebakaran hutan sangatlah penting untuk disebarluaskan kemasyarakat disamping kegiatan-kegiatan teknis dalam mengantisipasi kebakaran hutan.

II. MASALAH KEBAKARAN HUTAN DAN PENANGGULANGANNYA

A. PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN
          Secara luas diketahui bahwa kebakaran hutan terjadi bila 3 unsur yaitu panas, bahan bakar dan oksigen bertemu. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut tidak ada, maka kebakaran hutan taka akan terjadi. Karena oksigen terdapat hampir merata disemua wilayah, hanya dua unsur lainnya yaitu panas dan bahan bakar yang akan dibahas.

1.    Panas
Unsur ini hanya berperanan pada musim kemarau, terutama kemarau panjang.Erat kaitannya dengan sumber panas adalah sumber api. Umumnya disepakati bahwa 90% sumber api yang mengakibatkan kebakaran hutan berasal dari manusia sedangkan selebihnya berasal dari alam.

a.    Sumber api yang berasal dari manusia digolongkan menjadi :
  1. Yang diselenggarakan dengan cara sengaja, dalam kaitannya dengan perladangan,    penggembalaan   ternak, persiapan penanaman (perkebunan, kehutanan) dll.
  2. Yang tidak disengaja, seperti obor, puntung rokok dll
  3.  Faktor alam, misalnya api yang timbul karena terjadi petir, meletusnya gunung berapi dan api abadi.

2.    Bahan Bakar
Bahan bakar merupakan faktor yang paling dominan sebagai penyebab kebakaran hutan.Kaitannya dengan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, berikut adalah hal-hal yang perlu mendapat perhatian.

Hutan Primer.
       Pada hutan ini, serasah dilantai hutan tipis, kelembaban tinggi dan suhunya rendah.Sinar matahari yang sampai kelantai hutan hampir mendekati 0%. Pada daerah ini kebakaran jarang terjadi. Areal Bekas tebangan Karena berada pada tajuk yang terbuka, serasah pada daerah ini mudah terbakar terutama pada musim kemarau.

Areal tanaman Hutan gambut
     Pada musim kemarau panjang, lapisan gambut yang tebal dan dalam keadaan kering sangat mudah terbakar dan sangat sulit untuk dipadamkan.

Alang-alang dan semak belukar
    Mudah terbakar meski tidak kemarau panjang, namun karena bahan bakarnya 
    sedikit, api tidak sehebat pada kebakaran hutan gambut maupun bekas tebangan

B. DAMPAK KEBAKARAN.
          Dampak kebakaran hutan juga perlu diketahui dapat positif maupun negatif. Dampak positif seperti misalnya dipercepatnya peremajaan alam, pelapukan tanah, terbantunya kehidupan satwa liar, membantu pemusnahan hama dan penyakit. Sedangkan dampak negatifnya antara lain :
1.    Rusak atau musnahnya kayu dan hasil hutan lainnya
2.    Kerusakan lingkungan
3.    Asap.

Akibat kebakaran hutan di Indonesia telah megakibatkan citra Indonesia menurun di dunia Internasional. Asap yang berasal dari kebakaran juga berpengaruh pada kesehatan dan pariwisata.

C. KEGIATAN-KEGIATAN TEKNIS PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN

  1. Pemantauan Kondisi Rawan Kebakaran Hutan.
    Kondisi rawan yang dimaksud yang paling mudah dicirikan dengan adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar didalam hutan terutama pada musim kemarau. Biasanya tumpukan bahan-bahan ini mudah dijumpai di areal bekas tebangan,areal hutan yang dirambah, areal yang dipersiapkan untuk ladang, kebun atau pemukiman transmigrasi. Cara lainnya yang lebih kompleks adalah dengan menggunakan Indeks Kekeringan Keetch/Bryam.
  2. Melakukan Penjagaan, Patroli dan Pengawasan di Hutan yang Rawan Kebakaran
    Patroli dan Pengawasan dilakukan pada musim kemarau di kawasan hutan atau di daerah yang hutannya berbatasan langsung dengan daerah pemukiman atau lahan pertanian masyarakat oleh petugas yang fungsinya mengamankan hutan.
  3. Mempersiapkan Tenaga dan Peralatan Pemadam Kebakaran Hutan
  4. Mendeteksi Secara Dini Kebakaran Hutan
  • Mendirikan menara pengawas kebakaran dengan jangkauan pandang cukup jauh, dilengkapi dengan sarana deteksi (teropong, range finder) dan sarana telekomunikasi.
  • Patroli secara periodik, dengan frekwensi lebih meningkat pada musim kemarau
  • Membangun dan mendayagunakan pos-pos jaga pada jalan masuk, jalan pengawasan areal tanaman dan disekitar kawasan yang berbatasan dengan penduduk atau lahan usaha.
  • Memanfaatkan informasi penerbangan, data cuaca dan data satelit pada areal Kawasan Hutan.

5.    Membuat Tempat-Tempat Penampungan Air
Tempat penampungan air atau embung dibuat dilokasi-lokasi yang berdekatan dengan kawasan hutan yang rawan kebakaran hutan.
6.    Membuat Sekat Bakar
Sekat Bakar adalah suatu bentuk isolasi bahan bakar yang berupa jalur yang dibersihkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar dengan lebar tertentu yang berfungsi menghambat penjalaran api dari luar kedalam kawasan hutan atau sebaliknya dan dari blok/petak hutan hutan lainnya.
7.    Memasang Rambu-Rambu
Peringatan Bahaya Kebakaran
8.    Menerapkan Teknologi Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.
Petunjuk untuk melaksanakan penyiapan lahan tanpa bakar telah dikeluarkan oleh Dirjen Perkebunan  tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan tanpa Pembakaran untuk Pengembangan Perkebunan dan Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 222/Kpts/IV-BPH/1997 tentang Petunjuk Teknis Penyiapan Lahan untuk Pembangunan Hutan tanaman Industri tanpa Pembakaran.
9.    Menetapkan daerah rawan kebakaran hutan berdasarkan iklim, jenis bahan bakar yang mudah terbakar dan perilaku masyarakat setempat.
10. Penyuluhan
Penyuluhan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah kebakaran hutan dalam arti masyarakat menjadi tahu akan bahaya kebakaran hutan, mau mendukung usaha pencegahan kebakaran hutan, dan mampu berperan dalam mencegah kebakaran hutan.

Penyuluhan dalam rangka mencegah kebakaran hutan ditujukan kepada sasaran sebagai berikut:
a.    Sasaran Utama adalah :

1)    Peladang berpindah.masyarakat yang bermukim didalam hutan
2)    Masyarakat yang bermukim disekitar hutan
3)    Kontraktor penyiapan lahan/pekerja penyiapan lahan kebun atau hutan tanaman.

b.    Sasaran penentu adalah, tokoh-tokoh masyarakat, baik tokoh formal maupun yang informal dan para pengusaha dibidang kehutanan.

c.    Sarana Penunjang, yang diharapkan kesediaannya untuk membantu antara lain :

1)    Anggota LSM dan organisasi pemuda
2)    Anggota Pramuka
3)    para pelajar dan mahasiswa.

D.TINDAKAN SAAT TERJADI KEBAKARAN ANTARA LAIN :

1.    Pemadaman kebakaran hutan secara langsung
2.    Mencari penyebab terjadinaya kebakaran hutan
3.    Mengerahkan bantuan dalam bentuk tenaga masyarakat, peralatan dan apabila terjadi kebakaran besar dapat mengajukan bantuan ke instansi pusat.

E. KEADAAN SETELAH TERJADI KEBAKARAN, ANTARA LAIN :
1.    Pengukuran areal yang terbakar
2.    Menghitung kerugian secara ekonomis dan ekologis
3.    Rehabilitasi penanaman kembali areal bekas kebakaran

III. PENUTUP


          Upaya pencegahan kebakaran hutan merupakan upaya yang kompleks, terdiri dari upaya teknis untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan serta penyuluhan kepada masyarakat. Dalam menghadapi maslaah kebakaran hutan, upaya pencegahan kebakaran sangat penting artinya, disamping penerapan sanksi kepada yang bersalah melakukan kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan. Semua kegiatan dalam rangka mencegah kebakaran hutan perlu dilakukan secara terus menerus karena kemungkinan terjadinya kebakaran selalu ada.

          Penyuluhan diharapkan dapat berperan terutama dalam mengubah perilaku kelompok-kelompok masyarakat melalui usaha peningkatan pengetahuan dan kesadaran mereka agar dapat menggunakan api secar bijaksana dan berhati-hati, mematuhi perundang-undangan dan peraturan berlaku, serta dapat berperan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan. Disadari bahwa untuk mengubah sikap dan perilaku masyarakat memang memerlukan waktu yang panjang, tetapi usaha harus dimulai dari sekarang.


Friday, 4 September 2015

Prosesi Pemakaman BUDINTO Damkar BPBD Kota Samarinda Setelah Mengabdi 18 Tahun

Tags


Mengabdi selama 18 tahun sebagai petugas pemadam kebakaran patut menjadi kenangan yang dibanggakan dari sosok Budianto, petugas pemadam kebakaran yang tewas ditabrak mobil damkar saat kebakaran di Jalan Dahlia, Samarinda, Kamis (3/9/2015) malam sekitar pukul 20.10 Wita. Setelah kepergiannya menghadap sang illahi, Budianto yang tinggal di Gang 113, No 19, RT 17, Jalan Mulawarman, Samarinda ini meninggalkan istri dan dua anaknya.

Sementara itu, suasana duka menyelimuti Rumah Sakit (RS) H Darjat saat kedatangan keluarga Budianto. Keluarganya yang tak menyangka akan musibah ini langsung menangis histeris, bahkan saat jenazah Budianto di rujuk ke RSUD AW Sjahranie guna menjalani visum.

Terpisah, Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di saat pelepasan Kenakan di rumah duka Jl. P. Hidayatullah Gang Bakti, pihaknya turut berduka cita dengan kepergian Budianto.
Bahkan usai kejadian ini,  pihaknya akan mengurus semua hal yang berkaitan dengan Budianto termasuk keluarganya. “ Korban merupakan petugas yang berdedikasi tinggi dan kami akan mengurus sebaik-baiknya korban maupun keluarga yang telah ditinggalkan.

 
 

  

Operator Damkar Kota Samarinda terjepit saat berusaha memadamkan api

Tags


Samarinda 

Budianto, yang tak lain merupakan Operator Motoris pemadam kebakaran dari posko satu mulawarman akhirnya mengehebuskan nafas terakhir akibat luka serius yang dialaminya saat berusaha memadamkan api yang membakar Gudang Arsip Kantor Badan Pertanahan Nasional (BYN) Kota Samarinda Jl Dahlia, Kamis (3/9/2015) Malam.

Kejadian berdarah ini bermula saat Bapak 2 orang anak ini melakukan aksi pemadaman Api, dirinya bertugas sebgai petuga pompa di salah satu mobil Damkar milik Posko Satu Mulawaran. Sebelum meninggal Budianto sempat dilarikan ke RSHD untuk medapatkan perawatan akibat mederita hantaman Mobil Damkar karena Rem Blong dari arah bukit hal ini sontak menjadi perhatian warga dan petugas Damkar sendiri yang kala itu sedang sibuk memadamkan api yang berkobar.

Budianto mengalami luka serius dibagian perut, paha, dan alat vitalnya, yang remuk akibat hantaman mobil Damkar “Saat operator ini sibuk mengeluarkan selang dibelakang mobil, disaat yang bersamaan mobil Damkar tiba-tiba meluncur dari atas bukit dan menghantam operator tersebut, diduga mobil ini mengalami rem blong, hingga dirinya terjepit diantara dua mobil Pemdam kebakaran.
  

Tuesday, 1 September 2015

Cara Mudah Registrasi/Daftar e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id-

Tags
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sebagai tindaklanjut dari amanat UU ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik ( e-PUPNS Tahun 2015 ).
Adapun hal-hal yang perlu atau bahkan harus diperhatikan terkait e-PUPNS sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan e-PUPNS dimulai tanggal 1 September  sampai dengan 31 Desember 2015.
  2. Setiap PNS wajib melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat https://epupns.bkn.go.id.
  3. Keberhasilan dan kebenaran pengisian data e-PUPNS adalah tanggungjawab mutlak PNS yang bersangkutan
  4. Setiap PNS wajib melaksanakan pemberkasan file kepegawaian yang akan digunakan untuk validasi dan verifikasi data e-PUPNS( khususnya untuk Kab. Kebumen paling lambat 30 Sepetember 2015 )
  5. Sanksi apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan adalah data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
 

Cara Mendaftar/Registrasi e-PUPNS :
  1. Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  2. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id
    Setelah tampil menunya, silakan klik "Daftar"
  3. Masukan Nip. Baru anda
  4. Masukkan NIP baru, maka untuk Nama Anda dan instansi akan otomatis muncul. Jika NIP sudah dimasukkan akan tetapi Nama dan Instansi belum muncul, hal yang Anda lakukan yaitu mengeklik tombol "Cari".
 
Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi pada saat Anda mulai menggunakan aplikasi e-PUPNS yang terkait NIP yang Anda ketikkan :

  • Bagaimana jika NIP yang diketik di e-PUPNS ternyata yang muncul adalah nama orang lain atau bahkan tidak muncul nama Anda ?
  • Bagaimana jika data pada ePUPNS beda instansi dengan data sebenarnya?
  • Bagaimana jika data Anda tidak ada pada database BKN saat diketik NIP di e-PUPNS?
 
Jika Anda mengalami masalah tersebut di atas, hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa NIP yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah benar tapi tetap bermasalah, ada kemungkinan dikarenakan koneksi internet Anda yang lambat.

  1. Ketikkan/masukkan email Anda
  2. Jika NIP Anda yang dimasukkan valid/benar dan koneksi internet mendukung, maka nama dan instansi Anda akan muncul secara otomatis. Namun untuk kolom email masih kosong, silakan isi kolom tersebut dengan email Anda yang masih aktif. Jika Anda belum memiliki email, silakan baca Cara Praktis Membuat Email di Google. Setelah email sudah dimasukkan, silakan klik "Lanjut"
  3. Buat kata kunci minimal 8 karakter
  4. Buat lah kata kunci minimal 8 karakter. Sebaiknya buat lah kata kunci yang mengandung angka dan mudah diingat.Setelah itu, masukkan ulang kata kunci pada kolom konfirmasi kata kunci.
    Masukkan nama Ibu kandung Anda
    Klik segitiga untuk memunculkan menu pilihan pertanyaan. Jika pertanyaan awal yang muncul sudah sesuai keinginan Anda, maka Anda langsung saja mengisi jawabannya.
    Masukkan kode yang terlihat. Jika kode belum terlihat, tunggu sampai terlihat, hal ini dikarenakan koneksi internet Anda lambat
    Klik "Registrasi"
  5. Registrasi di PUPNS sukses
  6. Jika pada langkah ke-4 sukses, maka sukses juga registrasinya, ditandai dengan munculnya nomor registrasi, NIP Baru, nama, dan instansi
    Silakan klik "Cetak"
    Print dan download Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015

Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" seperti pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer baru seperti gambar di bawah ini :

#1. Print out Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
#2. Sebaiknya Anda juga mendownload file pdf Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 

Serahkan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS ke instansi terkait untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, Anda bisa login di https://epupns.bkn.go.id.
 

Berbagai permasalahan yang mungkin muncul pada e-PUPNS dan cara mengatasinya :

  1. Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena masuk dalam database Pensiun?
  2. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat Anda bekerja
  3. Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan?
  4. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan
  5. Bagaimana jika data Anda tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003?
  6. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003
  7. Bagaimaan bila Anda lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS?
  8. Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
  9. Bagaimana bila Anda lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
  10. Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
  11. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  12. Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  13. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  14. Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  15. Bagaimana bila Anda lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung?
  16. Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
  17. Bagaimana bila data referensi seperti sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?
  18. Pastikan pengetikan referensi anda benar. Masuk ke dalam menu helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.
  19. Demikian tentang Cara Mudah Registrasi PUPNS di Aplikasi epupns bkn go id. 
  20.  Semoga bermanfaat.

Inilah Dasar Hukum E-PUPNS dan Alasan Wajib Bagi PNS !

Tags
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional adalah kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilaksanakan secara online dan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pengecekan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai dan dapat menambahkan data yang belum tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  1. UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya.

H Laeteng selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare menyatakan alasannya mengapa pendataan ulang pegawai negeri sipil elektronik (e-PUPNS) wajib diikuti semua PNS.
Menurut H Laeteng, jika PNS tidak mengikuti e-PUPNS, maka status kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam database BKN.

PNS yang tidak mengikuti kegiatan e-PUPNS akan terancam dicabut hak-hak kepegawaiannya dan dikeluarkan dari database BKN. Sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaiannya.
Bagian pendataan e-PUPNS BKDD Kota Parepare, yaitu Andi Feby menuturkan bahwa kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dilaksanakan secara online.

Semua pegawai dapat mengakses langsung website BKN untuk melakukan pendataan.
Website yang bisa diakses adalah www.bkn.go.id atau langsung ke portal e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id
Andi juga berharap tidak ada hambatan untuk melakukan kegiatan pendataan nantinya. Apalagi, pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang kebijakan e-PUPNS 2015 tersebut.

EPUPNS Dibuka 1 September, PNS wajib Daftar !

Tags

EPUPNS resmi dibuka tanggal 1 September 2015. PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib melakukan registrasi pendaftaran ulang.

EPU PNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di seluruh Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia.

Registrasi e-PUPNS akan dimulai pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. Pendataan Ulang PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data PNS(Pegawai Negeri Sipil). Yang mana PU PNS ini dilaksanakan secara online elektronik.

Pada EPU PNS nanti akan tercatat sebagai berikut :

1. Daftar riwayat hidup PNS,
2. Nama lengkap,
3. Tanggal lahir,
4. Izazah pendidikan formal,
5. Legalitas ijazah,
6. Sertifikat kursus dan pelatihan ,
7. Jumlah gaji PNS,
8. Jabatan dan kepangkatan,
9. Keluarga,
10. Tanda jasa kehormatan,
11. BPJS,
12. Bapertarum,
13. KPE,
14. Pengalaman organisasi,
15. penghargaan yang diterima, dan lain-lain. Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan PNS(Pegawai Negeri Sipil)  wajib melakukan pendaftaran ulang. Hal ini atas dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan cara Pengisisan e-PUPNS.

Untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak mau melakukan daftar ulang akan dikenakan sangsi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau pension.

Untuk contoh di wilayah kabupaten Brebes, Sutrisno selaku Kepala Bidang Bina Kepegawaian Badan Kepegawaian daerah (BKD), menuturkan jika tidak mengikuti e- PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database ASN (Aparatur Sipil Negara) di BKN.

Monday, 31 August 2015

Tidak sampai 24 jam Kebakaran kembali terjadi di Samarinda Kalimantan Timur

Tags
 

Kebakaran kembali terjadi dan menghanguskan belasan rumah penduduk di Samarinda Kalimantan Timur, Minggu malam 30 Agustus 2015. Peristiwa kebakaran terjadi di sekitar Jl. Abdul Muthalib Gg. Mawar, Simpang Kartini sekitar pukul 21.40 Wita. kobaran api baru bisa dikuasai hampir 3 jam kemudian.
Kebakaran yang terjadi di permukiman padat serta sempitnya jalan menuju lokasi, sempat menghambat proses pemadaman. Apalagi, saat peristiwa itu terjadi, angin bertiup cukup kencang sehingga api dengan cepat menghanguskan rumah warga sekitar, namun akibat kebakaran tersebut lanjut kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah. 
 

Warga di sekitar Jalan Muso Salim Samarinda tampak memadati tepian sungai untuk melihat peristiwa kebakaran tersebut. Tampak asap membumbung disertai kobaran api di sekitar tempat kejadian. Mobil Pemadam kebakaran mengalami sedikit kesulitan untuk menerobos lokasi kebakaran melalui Jl. Muso Salim, karena saat itu badan jalan masih dalam tahap pengecoran.
Dalam peristiwa ini, BPBD Kota Samarinda menerjunkan beberapa Unit Damkar dibantu PMK Swasta, LSM Pelik, Balakarcana, PMI, TNI, Polri dan warga. Proses pemadaman terhambat akibat minimnya suplai air. Lokasi kebakaran yang berada di kawasan permukiman padat serta sulitnya suplai air sempat menghambat proses pemadaman. 

Sedikitnya, 25 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan api akhirnya bisa dikuasai setelah hampir 3 jam petugas berjibaku memblokade kobaran api agar tidak terus meluas.
Berdasarkan data sementara dalam peristiwa kebakaran tersebut, menyebabkan 28 rumah warga hangus terbakar, 33 KK, serta 132 jiwa kehilangan tempat berteduh dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Terkait penyebab kebakaran dan asal api, masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sunday, 30 August 2015

Tidak sampai 24 jam Kebakaran kembali Terjadi di Jl. Abdul Muthalib Samarinda

Tags
Kebakaran kembali terjadi di Samarinda Kalimantan Timur, Minggu malam 30 Agustus 2015. Peristiwa kebakaran terjadi di sekitar Jalan Abdul Muthalib Gang Mawar, Simpang Kartini sekitar pukul 21.40 Wita.
Armada dan petugas pemadam kebakaran tampak bergegas memadamkan api di sekitar lokasi kejadian.
 
Warga di sekitar Jalan Muso Salim Samarinda tampak memadati tepian sungai untuk melihat peristiwa kebakaran di Jalan Abdul Muthalib. Tampak asap membumbung diserati kobaran api di sekitar kebakaran.

Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Penduduk di Loajanan Km.1 Samarinda

Tags

Minggu, 30 Agustus 2015 Pukul 00.15 Wita terjadi kebakaran di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir Rt. 22 Kota Samarinda  Kalimantan Timur.

BPBD Kota Samarinda menurunkan 10 armada di bantu PMK rekanan, relawan dari LSM PELIK Kota Samarinda, Balakar Kota Samarinda, dan pemadam Kutai Kartanegara untuk menjinakkan si jago merah yang menghabiskan pemukiman rata-rata terbuat dari bangunan kayu.

Setidaknya 15 Bangunan rusak berat 19 Kepala Keluarga dan 54 Jiwa kehilangan tempat tinggal. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam penyelidikan petugas.

Saturday, 29 August 2015

Hati hati membuat status di Media Sosial kalau tidak ingin di denda 1 Milyar

Tags

Media sosial, seperti Facebook, Twitter, maupun Youtube kini sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai informasi dan hiburan bisa didapatkan dengan mudah, dan tentunya tidak berbayar.

Masyarakat diharapkan secara bijak menggunakan media sosial. Masyarakat jangan sampai menyalahgunakan media sosial dengan merugikan seseorang.

Melalui akun Facebooknya, Divisi Humas Mabes Polri mengingatkan masyarakat akan pidana yang dijatuhkan bila ada masyarakat yang melanggar aturan.

Menurut Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ketentuan pidana atas perbuatan tersebut, yaitu:

Menurut Pasal 45 ayat 1
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Siapa Dr. Zakir Naik Sebenarnya...?

Tags
 

SIAPA yang tidak kenal Dr. Zakir Naik? Seorang ulama India, penulis dan perbandingan agama yang kerap menyampaikan dakwah lewat debat dan ceramah di seluruh dunia. Dilangsir dari wikipedia, nama lengkapnya adalah Zakir Abdul Karim terlahir pada 18 Oktober, 1965 Mumbai (Bombay pada waktu itu). Secara profesi, ia adalah seorang dokter medis, memperoleh gelar Bachelor of Medicine and Surgery (MBBS) dari Maharashtra, tapi sejak 1991 ia telah menjadi seorang ulama yang terlibat dalam dakwah Islam dan perbandingan agama.

Ia menyatakan bahwa tujuannya ialah membangkitkan kembali dasar-dasar penting Islam yang kebanyakan remaja Muslim tidak menyadarinya atau sedikit memahaminya dalam konteks modernitas.
Zakir Naik adalah pendiri dan presiden Islamic Research Foundation (IRF) sebuah organisasi nirlaba yang memiliki dan menyiarkan jaringan saluran TV gratis, Peace TV dari Mumbai, India. Jika kita melihat tayangan video di Youtube, debat dan cermah Dr. Naik seringkali dihadiri oleh ribuan jamaah. tidak hanya hanya orang Islam saja juga oleh kristen, hindu, budha, bahkan ateisme yang kerap kali menjadi jamaah dan mengambil kesampatan pada sesi tanya-jawab.

Ketika diberi pertanyaan yang tak jarang menentang Islam, ia selalu mengawali jawabannya dengan memuji pertanyaan yang dilontarkan penanya, lalu menjawab dengan sistematik, Dr. Zakir Naik menjawab pertanyaan tersebut dari mendasar kemudian dengan pengandaian-pengandaian yang dengan mudah ditangkap akal sehat, serta tak lupa ia sertai dengan dalil-dalil yang lebih meyakinkan para penanya.
Dr. Zakir Naik dengan kemampuan yang dimilikinya berupa hafalan yang teramat kuat tidak hanya mampu menghafalkan Al-Qur’an dan Shahih Bukhari Muslim, akan tetapi beliau juga telah menguasai kitab Weda, Tripitaka, Bhagavad gita, bahkan telah menggerakkan hati ribuan penganut Hindu di India dan menjadi mu’allaf. Beliau tanpa ragu-ragu juga mengoreksi pastur dan pendeta jika mereka salah dalam mengutip ayat-ayat dalam bibble atau injil.

Bahkan Zakir Naik sempat membuat kemarahan komunitas Syiah dalam Konferensi Damai di Mumbai pada tahun 2007, ketika ia menyebutkan kata-kata “Radhiyallah taa’la anhu” (Semoga Allah meridhoinya) untuk Yazid. Dan sekarang mulai terlihat orang-orang yang tidak bertanggung jawab mulai menebar fitnah. Setelah Orang-orang Syiah, musuh-musuhnya yang lainnya pun mulai menghembuskan isu Wahabi kepada Dr. Zakir Naik.

Dr. Zakir Naik sendiri memiliki tokoh yang menjadi inspirasinya yakni Ahmed Deedat. Namun, Dr. Zakir Naik tidak memiliki banyak agenda Debat Terbuka layaknya Ahmed Deedat karena hampir semua tantangan debat yang dilayangkan oleh Dr. Zakir Naik tidak mendapat respon dari gereja-gereja, bahkan sampai sekarang belum ada berita apakah ada Pendeta yang berani berhadapan langsung dengan beliau. Oleh karena itu, Dr. Zakir Naik dijuluki “Ahmed Deedat Plus” yang telah membuat pastur dan pendeta merasa ngeri berhadapan dengan beliau yang argumentasinya belum pernah terpatahkan.

Dakwah-dakwahnya disampaikan dengan mudah dapat diakses melalui situs youtube yang kebanyakan berasal dari saluran Peace TV yang direkam dengan kefasihan beliau dalam berbahasa Inggris, bahkan beberapa telah disertai subtitle Indonesia.

Friday, 28 August 2015

Lama Tidak Hujan, Samarinda kembali diguyur hujan beberapa ruas jalan Banjir

Tags

Samarinda

Hujan yang mengguyur Samarinda sejak pukul 10.00 hingga 12.00 Wita, jumat (28/08/2015) membuat sejumlah ruas jalan Samarinda kembali tergenang air.

Wilayah yang mengalami genangan air cukup tinggi seperti Jl DI Pandjaitan, Argamulyo termasuk Jl. Grilya dan Jl. Merdeka ketinggian air berkisar 40-50 cm. tak heran banyak kendaraan roda dua mogok akibat tingginya air.

Simulasi jelang Pilkada serentak, Bentrokan di Kantor KPUD, Polisi Tutup Total Jalan Ir Juanda

Tags

SAMARINDA

Sejak pagi tadi, sekitar pukul 07.30 wita, pihak kepolisian telah melakukan penutupan jalan di jalan Ir Juanda. Pasalnya, ratusan massa aksi telah mengepung kantor KPUD Samarinda.
Dalam orasinya, massa aksi menilai, komisioner KPUD Samarinda tidak netral dalam menetapkan dan melakukan verifikasi terhadap salah satu pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda. Massa pun semakin beringas ketika para komisioner tidak dapat ditemui. Massa aksi pun membakar ban di depan kantor KPUD Samarinda, sambil terus berorasi.

Mengetahui ada keributan di depan KPUD Samarinda, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, langsung menghubungi seluruh unit pasukan pengamanan Pemilukada 2015. Satuan Polri, TNI, Dalmas, Brimob, gabungan satuan Polresta Samarinda, Linmas hingga Dishub, turun untuk mengamankan jalannya demo.

Total pasukan gabungan yang ada sekitar 400 orang, lengkap dengan peralatan maupun persenjataan, serta water canon. Pihak keamanan pun langsung memasang pagar kawat berduri untuk menghadang massa aksi kembali mendekat ke kantor KPUD Samarinda.

Sekitar pukul 09.30 wita, kerusuhan di depan kantor KPUD Samarinda mereda. Pihak kepolisian pun kembali membuka jalan Ir Juanda untuk masyarakat umum.
Aksi kerusuhan tersebut merupakan satu rangkaian dari operasi mantap Praja, dan pagi tadi merupakan gladi bersih dari simulasi pengamanan Pemilukada Samarinda. Besok (29/8/2015), ditempat yang sama, seluruh pasukan gabungan tersebut akan melakukan simulasi penanganan Pemilukada Samarinda, yang dimulai pada pukul 07.30 wita.

"Hari ini kita gladi bersih untuk simulasi besok, kami lakukan di langsung di depan KPU, agar dapat membuat suasana seperti kejadian yang sebenarnya. Harapan kami pemilukada Samarinda berjalan dengan aman, kami kepolisian siap mengamankan pemilukada, ucap Humas Polresta Samarinda, IPTU Agus Setyo, Jumat (28/8/2015).

Sejarah Berdirinya Kota Samarinda

Tags
Perjanjian Bungaya

Pada saat pecah perang Gowa, pasukan Belanda di bawah Laksamana Speelman memimpin angkatan laut Kompeni menyerang Makassar dari laut, sedangkan Arung Palakka yang mendapat bantuan dari Belanda karena ingin melepaskan Bone dari penjajahan Sultan Hasanuddin (raja Gowa) menyerang dari daratan. Akhirnya Kerajaan Gowa dapat dikalahkan dan Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Bungaya pada tanggal 18 November 1667.
Kedatangan orang Bugis ke Kesultanan Kutai



Sebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaja tersebut, mereka tetap meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan Belanda dan ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada yang hijrah ke daerah Kesultanan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin oleh Lamohang Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado yang pertama).
Kedatangan orang-orang Bugis Wajo dari Kerajan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai. Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan Perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama didalam menghadapi musuh. Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus (daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan kesulitan didalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak) dengan banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang gunung-gunung (Gunung Selili).

Rumah Rakit

Dengan rumah rakit yang berada di atas air, harus sama tinggi antara rumah satu dengan yang lainnya, melambangkan tidak ada perbedaan derajat apakah bangsawan atau tidak, semua "sama" derajatnya dengan lokasi yang berada di sekitar muara sungai yang berulak, dan di kiri kanan sungai daratan atau "rendah". Diperkirakan dari istilah inilah lokasi pemukiman baru tersebut dinamakan Samarenda atau lama-kelamaan ejaan Samarinda.
 

Penetapan hari jadi kota Samarinda

Orang-orang Bugis Wajo ini bermukim di Samarinda pada permulaan tahun 1668 atau tepatnya pada bulan Januari 1668 yang dijadikan patokan untuk menetapkan hari jadi kota Samarinda. Telah ditetapkan pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 1 tahun 1988 tanggal 21 Januari 1988, pasal 1 berbunyi Hari Jadi Kota Samarinda ditetapkan pada tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban 1078 H penetapan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi kota Samarinda ke 320 pada tanggal 21 Januari 1980.
21 Januari 1668/5 Sya'ban 1070 H : Kedatangan orang-orang suku Bugis Wajo mendirikan pemukiman di muara Karang Mumus.

Berdirinya Pemerintahan Kota Samarinda

Pemerintah Kotamadya Dati II Samarinda dan Kotapraja Dibentuk dan didirikan pada tanggal 21 Januari 1960, berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953, Lembaran Negara No. 97 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II Kabupaten/kotamadya di Kalimantan Timur.
Semula Kodya Dati II Samarinda terbagi dalam 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, dan Samarinda Seberang. Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur No. 18/SK/TH-Pem/1969 dan SK No. 55/TH-Pem/SK/1969, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969, wilayah administratif Kodya Dati II Samarinda ditambah dengan 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Palaran, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja. Saat ini Samarinda terdiri dari 6 kecamatan, tidak termasuk Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja, ketiganya masuk dalam Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah PP No. 38 Tahun 1996 terbit, wilayah administrasi Kodya Dati II Samarinda mengalami pemekaran, semula terdiri dari 4 kecamatan menjadi 6 kecamatan, yaitu:

• Kecamatan Samarinda Ilir dengan 13 kelurahan,
• Kecamatan Samarinda Utara dengan 6 kelurahan,
• Kecamatan Samarinda Ulu dengan 8 kelurahan,
• Kecamatan Samarinda Seberang dengan 8 kelurahan
• Kecamatan Sungai Kunjang dengan 7 kelurahan, dan
• Kecamatan Palaran dengan 5 kelurahan.

Rencananya kecamatan dan kelurahan tersebut akan dimekarkan kembali.
Berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 1988, tanggal 21 Januari 1988, ditetapkan Hari Jadi Kota Samarinda adalah tanggal 21 Januari 1668. Penetapan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Kota Samarinda ke-320.

Geografi

Dengan luas wilayah 718 km², Samarinda terletak di wilayah khatulistiwa dengan koordinat diantara 0°21'18"-1°09'16" LS dan 116°15'16"-117°24'16" BT.
Batas-batas wilayah

• Utara : Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara
• Selatan : Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara
• Timur : Kecamatan Muara Badak, Anggana, dan Sanga-Sanga di Kabupaten Kutai Kartanegara.
• Barat : Kecamatan Tenggarong Seberang dan Muara Badak di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Topografi

Topografi Samarinda meliputi tanah datar dan berbukit di ketinggian antara 10 s.d. 200 m di atas permukaan laut.

Thursday, 27 August 2015

Tiga rumah ludes terbakar satu orang tewas terpanggang Kec. Tante Kab. Bone Sulawesi Selatan

Tags

Tiga unit rumah panggung di Jalan Abu Daeng Pasolong (Jalan Pramuka), Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, Sulawesi Selatan, ludes terbakar dilalap api, Kamis 27 Agustus, sekitar pukul 12.50 WITA. Selain itu, dalam musibah tersebut seorang penghuni rumah, Cakka 56 tahun,  tewas terpanggang akibat kebakaran itu.

Warga sekitar yang mendengar peristiwa itu langsung berusaha untuk memadamkan api. Namun, karena bangunan yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar itu, warga pun tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan korban dan memadamkan api tersebut.

Sebanyak 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Bone diterjunkan ke lokasi, guna menjinakkan api yang telah menghanguskan dua rumah masing-masing milik Sanatang dan Cakka. Namun angin yang bertiup kencang menyebabkan api menjalar dan melahap habis satu unit rumah milik Andi Mappareppa

Petugas Polsek Tanete Riattang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP terhadap seorang korban yang tewas akibat kebakaran itu. Selanjutnya korban rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru Bone untuk diotopsi.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran tersebut belum diketahui secara pasti. Namun warga menduga kebakaran itu berasal dari dapur rumah yang dihuni oleh Cakka.

Wednesday, 26 August 2015

KRI Bung Tomo-357 Diberangkatkan ke Lebanon

Tags

Tentara Nasional Indonesia, khususnya TNI Angkatan Laut akan melepas keberangkatan salah satu kapal perang terbaru, jenis Multi Role Light Frigate (MRLF), yakni KRI Bung Tomo-357 dalam rangka Satuan Tugas Maritim Task Force (Satgas MTF) TNI Konga XXVIII-H Unifil Lebanon.

Upacara Militer dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI, Gatot Nurmantyo didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi, SE.

KRI Bung Tomo-357 dengan Komandan Kolonel (P) Yayan Sofiyan, ST selaku Dansatgas MTF Konga XXVIII-H/UNIFIL TA 2015, akan menggantikan KRI Sultan Iskandar Muda (KRI SIM-367) yang telah beroperasi di perairan Lebanon hampir satu tahun lamanya. KRI TOM-357 membawa sebanyak 107 Prajurit Terpilih yang telah melalui beberapa tahapan seleksi yang sangat ketat terdiri dari 88 Prajurit awak kapal perang, Pilot dan Kru Heli sebanyak 7 orang, Perwira Kesehatan (dokter), Kopaska, Penyelam, Perwira Intelijen dan Perwira Penerangan.

Tujuan keberangkatan untuk mengemban misi perdamaian dunia, sesuai mandat Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 yang akan bergabung dengan Kapal Perang Angkatan Laut negara lainnya yang tergabung dalam Gugus Tugas Maritim (Maritime Task Force) di Wilayah Perairan Lebanon.

Selain Satgas MTF TNI Konga XXVIII-H mempunyai tugas pokok, antara lain melaksanakan Maritime Interdiction Operation (MIO) untuk membantu Angkatan Bersenjata Lebanon atau LAF dalam mencegah pemasukan senjata ilegal dan materiil pendukung lainnya ke Lebanon, serta membantu LAF dalam meningkatkan kemampuan pelaksanaan tugas penegakan kedaulatan.

KRI Bung Tomo-357  rencana  akan bertugas selama 10 bulan, dengan rincian 2 bulan pelayaran berangkat dan pulang,  serta 8 bulan berada di Area of Maritime Operations Lebanon. Rute yang dilewati selama pelayaran menuju Lebanon, yaitu Surabaya-Jakarta-Belawan-Colombo-Salalah-Port Said dan Beirut.

Sebelumnya, Indonesia telah mengirimkan empat Kapal Perang secara bergantian,  pada misi Satgas MTF Lebanon dari jenis  Korvet kelas SIGMA (Ship Integrated Geometrical Modularity Approach) yakni KRI Sultan Hasanuddin–366, KRI Sultan Iskandar Muda–367, KRI Frans Kaisepo–368, serta KRI Diponegoro–365, dan baru tahun ini, TNI Angkatan Laut mengirimkan Alutsista terbaru jenis Multi Role Light Frigate (MRLF).

Kapal ini  merupakan satu dari tiga buah Kapal Perang yang dibeli oleh Pemerintah Indonesia produksi BAE System Maritime Naval Ship Inggris. Kedua Kapal Perang lainnya adalah KRI John Lie-358 dan KRI Usman Harun-359. KRI TOM-357 mempunyai spesifikasi berat 1,940 ton dengan panjang keseluruhan 95 meter, lebar 12,8 meter, dengan tenaga penggerak mesin 4 X Man B&W ruston diesel engine yang dapat menyemburkan tenaga hingga berkecepatan mencapai 30 knot dengan daya jelajah 9.000 km.

Persenjataan yang dimiliki,  antara lain;  Meriam Oto Melara 76 mm, dua meriam MSI Defence DS 30 B REMSIG 30 mm, Peluncur Triple BAE System kaliber 324 mm untuk perang atas air, enam belas tabung peluncur peluru kendali permukaan ke Udara VLS MBDA VLS Mica (BAE System), dua tabung peluru kendali MBDA (Aerospatiale) MM-40 Block II Exoxet,  serta dilengkapi Radamec 2500 yang merupakan perangkat sensor elektro optic weapon director. Alat ini dapat disetting multi mode auto tracker, yaitu lima sasaran dapat dipantau,  sekaligus dari jarak 18.000 meter.

Pendaftaran Online IPDN 2015

Tags
IPDN

Kemendagri Pendaftaran secara Online untuk IPDN tahun 2015 melalui www.ipdn.ac.id atau ipdn.kemendagri.go.id kemudian Pendaftaran dilaksanakan Online khusus IPDN. Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pendaftaran khusus IPDN simak selengkapnya dibawah ini.

Mungkin kebanyakan pelajar masih belum tau apa itu IPDN, memang selama ini identik dengan pemberitaan kekerasan, dan IPDN juga lebih dikenal dengan istilah calon Camat se Indoensia, nah untuk itu kita akan bahas secara keseluruhan dan lengkap hanya disini,  Institut Pemerintahan Dalam Negeri adalah salah satu lembaga perguruan tinggi kedinasan yang dilakukan melalui seleksi kota dan kabupaten.
Prioritas untuk peserta adalah lulusan SMA/SMK dan sekolah menengah atas umum lainnya sederajat, IPDN merupakan lembaga dibawah naungan kementerian dalam negeri, jadi nantinya setelah lulus dari IPDN mahasiswa akan langsung mendapatkan NIP dan akan ditugaskan menjadi seorang Camat dan siap ditempatkan seluruh Indonesia.

IPDN memang perguruan tinggi khusus, tetapi diluar dari itu ada banyak komentar yang mencuat seperti pemerintah tidak adil karena hanya sekolah khusus itu saja yang bisa menjadi Camat, nah masih ingat dengan kasus lelang camat yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Jakarta yang sekarang menjadi presiden ada benarnya juga karena memberikan kesempatan bagi mereka yang mampu meminpin Kecamatan.
Diluar dari itu proses pendaftaran IPDN memang terbilang cukup terbuka, hanya saja sedikit sekali yang tahu padahal hampir setiap tahun pendaftaran IPDN dibuka, diluar dari itu proses pendaftaran dilaksanankan online, untuk lebih jelas sebelum lanjut pada pembahasan untuk mendaftar anda harus memenuhi beberapa persyaratan diantara simak dibawah ini.

Persyaratan Penerimaan IPDN :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2015: Pelamar berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) dengan Tahun Kelulusan yaitu tahun 2013, 2014, dan 2015.
  4. Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
  5. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat.
  6. Tidak  menggunakan  kacamata/lensa  kontak  sesuai  dengan  unsur  pemeriksaan kesehatan.
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah/Puskesmas setempat.
  8. Belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  9. Bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan; Siap  diberhentikan  jika  melakukan  tindakan  kriminal,  mengkonsumsi  maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak.

Selain dari pada persyaratan secara umum ada juga persyaratan adminitrasi yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran dan mengikuti tes dari beberapa informasi yang telah dikumpulkan oleh admin ada beberapa poin dari persyaratan admintirasi untuk lebih jelasnya simak selengkapnya dibawah ini secara lengkap.

Persyaratan Admintrasi ;

  1. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
  2. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah : RSUD/RS TNI/RS Polri/Puskesmas Pemerintah setempat menerangkan tinggi badan, dll.
  4. Biodata Calon Peserta Seleksi.
  5. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orangtua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- .
  6. Surat Pernyataan untuk bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan  seluruh  biaya  pendidikan  yang  telah  dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui orangtua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- .
  7. Surat  Pernyataan  siap  diberhentikan  jika  melakukan  tindakan  kriminal, mengkonsumsi   maupun menjual   belikan   narkoba,   melakukan   perkelahian, pemukulan  dan  pengeroyokan,  dan  melakukan tindakan  asusila,  berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-.
  8. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  9. Persyaratan administrasi tersebut disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita. Ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota.

Setelah melihat persyaratan kini saat yang tepat untuk mengikuti proses pendaftaran yang akan dilaksanakan secara online simak selengkapnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah silahkan akses pendaftaran melalui situs resmi ipdn.kemendakri.go.id. Lanjut pada tahapan selanjutnya melakukan pendaftaran melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota ataupun Kabupaten tempat anda tinggal.
Setelah proses pendaftaran selesai anda akan mengikuti seleksi admintrasi atau verifikasi data di Provinsi, nantinya akan diumumkan melalui badan kepegawaian Provinsi tempat anda mendaftar, biasanya akan diumumkan melalui situs resmi  BKP Pengprov, atau di kemendagri, jika dinyatakan lulus berkas maka bisa mengikuti tes di Provinsi tempat anda mendaftar.
Ada beberapa tahapan tes yang harus dilalui  tahap pertama Tes Psikologi, Integritas, Kejujuran, tahap kedua Tes Kopetensi Dasar TKD CAT,  tahap ketiga Tes Kesemaptaan dan tahap keempat Tes Kesehatan, Jika dari kesemua proses dinyatakan lulus barulah saat penantian Penentuan akhir dimana dari semua hasil tes dikalkulasi yang akan menentukan kelulusan peserta dan terakhir Penetapan MDN, barulah anda bisa kuliah IPDN. Mudah kan untuk proses pendaftaran bisa anda lihat pada proses pendaftaran CPNS IPDN lengkap.

Pendaftaran akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan jadwal Pendaftaran pembukaan IPDN, seperti tahun sebelumnya pembukaan pendaftaran biasanya berbarangan dengan tes CPNS atau lebih duluan sedikit, nah untuk lebih jelasnya simak aja deh beberapa informasi mengenai jadwal lengkap simak selengkapnya dibawah ini.

Jadwal Penting IPDN
.
Pendaftaran Calon Praja IPDN
23 Agustus s.d. 29 Agustus 2015.

Informasi seputar pendaftaran dapat anda lihat melalui situs resmi ipdn.kemendagri.go.id kemudian silahkan cek sesuai dengan yang dibutuhkan untuk tata cara sudah dibahas dan jadwal untuk itu kordinasi dengan BKD setempat untuk pendaftaran demikianlah informasi mengenai pendaftaran Perguruan tinggi Kedinasan semoga bisa memberikan manfaat.

Jangan lupa harap berhati-htai terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia penerimaan IPDN, demikianlah informasi mengenai IPND semoga bisa bermanfaat terutama bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi tahun ini admin doakan semoga lulus IPDN tahun ini sesuai dengan yang diharapakan amin sampai ketemu dipembahasan PTN Lainnya.

Tuesday, 25 August 2015

Pemerintah Terbitkan PUPNS, Begini Cara Registrasinya

Tags
Pemerintah Terbitkan PUPNS, Begini Cara Registrasinya

Mulai 1 September 2015 nanti, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh pegawai negeri sipil (PU-PNS). Pendataan ini menyangkut legalitas ijazah, sertifikat-sertifikat, sampai besaran gaji. Program ini wajib bagi seluruh CPNS dan PNS, karena PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang ini bisa terancam pemecatan.
Pendataan ulang ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi dari BKN. Nantinya dalam pendataan ini akan muncul database abdi negara dalam beberapa keterangan penting. Seperti data riwayat hidup, ijazah pendidikan formal, sertifikat kursus dan pelatihan, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa kehormatan, pengalamanan organisasi, hingga besaran gaji.

Secara teknis, seluruh PNS nanti akan melakukan uploading data-data resmi mereka dalam bentuk softcopy. Seperti ijazah, sertifikat, dan lain-lainnya. Kemudian oleh Kantor Regional (Kanreg) BKN di daerah-daerah akan dilakukan validasi. Jika ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan disiplin PNS.
Maksud dari program ini adalah untuk penentukan kebijakan. Contohnya untuk mengikuti proses seleksi jabatan tertentu, PNS akan ketahuan track record-nya. Dengan demikian seorang PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan atau lelang jabatan bisa dipastikan kevalidan data-datanya.
Adapun saat ini, telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. . Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id. 
  2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.
  3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan  instansi daerah di mana Anda bertugas.
  4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
  5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.
  6. Isi kolom isian Nama Ibu
  7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
  8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
  9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
  10. Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.

Blog Archive